Ini Hasil Jajak Pendapat Litbang Profesi Terkait Penurunan Besaran UKT

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 19 Maret 2018 - 08:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon mahasiswa baru saat melakukan wawancara UKT di Auditorium Amanagappa, UNM. (Foto: Dok.Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) nomor 39 tahun 2017 tentang biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal, setiap PTN diberikan keringanan untuk menurunkan besaran UKT sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ditetapkan.

Hal ini sesuai dengan isi Permenristekdikti di atas pada pasal 5 ayat 1 bahwa Pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya, dan/atau perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Sebagai salah satu PTN, Universitas Negeri Makassar (UNM) pun mulai menerapkan aturan tersebut. Beberapa fakultas telah membuka ruang bagi mahasiswa yang memenuhi SOP untuk mengajukan penurunan UKT.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mengetahui bagaimana persepsi mahasiswa terkait optimalisasi kebijakan baru tersebut, Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Lembaga Pers Mahasiswa Profesi UNM telah melakukan jajak pendapat mengenai hal itu dengan membagikan angket kepada 206 mahasiswa UNM dari sembilan fakultas berbeda.

Baca Juga Berita :  Hanya 10 Universitas Penyelenggara PPG Dalam Jabatan, UNM Salah Satunya

Setiap fakultas dibagikan angket sesuai dengan proporsi mahasiswa perfakultas dengan mengambil sampel secara acak. Hasil riset ini tidak mewakili seluruh civitas akademika UNM. Berikut hasilnya.

1. Apakah sebelumnya anda pernah mendengar informasi terkait penurunan UKT ?

a. 86,4% menjawab Ya
b. 13,6% menjawab Tidak

2. Jika ya, dari mana anda mendengar informasi tersebut ?

a. 3% menjawab dari Pimpinan Kampus
b. 4% menjawab dari Dosen
c. 57% menjawab dari Mahasiswa
d. 21% menjawab dari Pemberitaan Media
e. 8% menjawab tidak tahu
f. 13,6% menjawab tidak
g. 7% menjawab Lainnya

3. Menurut anda apakah sosialisasi terkait penurunan besaran UKT di jurusan maupun fakultas sudah maksimal ?

a. 12,5% menjawab Ya
b. 86% menjawab Tidak
c. 1,5% tidak tahu

4. Apakah anda tahu bagaimana prosedur pengajuan penurunan besaran UKT ?

Baca Juga Berita :  Ini Alasan Pemblokiran Rekening Mahasiswa Bidikmisi

a. 28% menjawab Ya
b. 70% menjawab Tidak
c. 2% menjawab tidak tahu

5. Sebelumnya, apakah anda pernah mengajukan permohonan penurunan besaran UKT ?

a. 23% menjawab Ya
b. 76% menjawab Tidak
c. 1% menjawab tidak tahu

6. Jika ya, apakah permohonan penurunan besaran UKT anda dipenuhi ?
a. 2% menjawab Ya
b. 68% menjawab Tidak
c. 30% tidak tahu

7. Menurut anda, apakah proses pelayanan dari pihak birokrasi saat mengajukan permohonan penurunan besaran UKT telah memuaskan ?

a. 3,8% menjawab Ya
b. 96,2% menjawab Tidak
c. 12,5% tidak tahu

8. Apakah anda setuju apabila dilakukan verifikasi terhadap besaran UKT mahasiswa setiap semester untuk penetapan ulang pemberlakuan UKT sesuai kondisi ekonomi setiap mahasiswa ?

a. 94% menjawab Setuju
b. 3% menjawab Kurang setuju
c. 2% menjawab Tidak setuju
d. 1% tidak tahu.

[divider][/divider]

*Tulisan ini telah terbit di Tabloid Profesi Edisi 223

Berita Terkait

Terima SP2HP, Pelapor Dorong Pengusutan Karta Jayadi Lewat UU TPKS
Rayakan 20 Tahun, KPID Sulsel Apresiasi Insan Penyiaran lewat KPID Awards 2025
Sinergi UNM dan UNIPOL Serahkan Teknologi Inovatif Dukung Produktivitas Masyarakat Desa Congko
UNM Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Pembayaran UKT
Simak Syarat Peninjauan UKT semester genap TA 2024/2025
Peninjauan UKT Semester Genap 2024/2025 Telah Buka
Tim PPK Ormawa LPM Profesi UNM dan BRI Gelar Lomba Kemerdekaan di Desa Barugae
Bangun Potensi Desa, Tim PPK Ormawa Profesi Buat Pelatihan Pengolahan Gula Aren Cair

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:04 WITA

Terima SP2HP, Pelapor Dorong Pengusutan Karta Jayadi Lewat UU TPKS

Selasa, 16 Desember 2025 - 01:46 WITA

Rayakan 20 Tahun, KPID Sulsel Apresiasi Insan Penyiaran lewat KPID Awards 2025

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:48 WITA

Sinergi UNM dan UNIPOL Serahkan Teknologi Inovatif Dukung Produktivitas Masyarakat Desa Congko

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:05 WITA

UNM Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Pembayaran UKT

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:59 WITA

Simak Syarat Peninjauan UKT semester genap TA 2024/2025

Berita Terbaru

Potret Andi Fitri Novianti Wisudawan Terbaik FT UNM, ( Foto : Ist.)

Fakultas Tehnik

Jalur Patah Hati Antar Mahasiswi Jadi Wisudawan Terbaik FT

Kamis, 16 Apr 2026 - 23:53 WITA

Potret Plt Rektor Saat Memberikan Sambutan pada Ramah Tamah FMIPA, (Foto: Andi Mappasoko RD)

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam

Farida Patittingi Ajak Alumni FMIPA Perkuat Karakter

Kamis, 16 Apr 2026 - 23:38 WITA

Potret Sambutan Plt. Rektor Farida Patitinggi di Ramah Tamah Lulusan Fakultas Bahasa dan Sastra, (Foto:Profesi.)

Fakultas Bahasa dan Sastra

Plt Rektor Tegaskan Komitmen Dukung Pengembangan FBS pada Ramah Tamah Wisudawan

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:50 WITA