Ini Hasil Jajak Pendapat Litbang Profesi Terkait Penurunan Besaran UKT

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 19 Maret 2018 - 08:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon mahasiswa baru saat melakukan wawancara UKT di Auditorium Amanagappa, UNM. (Foto: Dok.Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) nomor 39 tahun 2017 tentang biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal, setiap PTN diberikan keringanan untuk menurunkan besaran UKT sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ditetapkan.

Hal ini sesuai dengan isi Permenristekdikti di atas pada pasal 5 ayat 1 bahwa Pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya, dan/atau perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Sebagai salah satu PTN, Universitas Negeri Makassar (UNM) pun mulai menerapkan aturan tersebut. Beberapa fakultas telah membuka ruang bagi mahasiswa yang memenuhi SOP untuk mengajukan penurunan UKT.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mengetahui bagaimana persepsi mahasiswa terkait optimalisasi kebijakan baru tersebut, Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Lembaga Pers Mahasiswa Profesi UNM telah melakukan jajak pendapat mengenai hal itu dengan membagikan angket kepada 206 mahasiswa UNM dari sembilan fakultas berbeda.

Baca Juga Berita :  Karya Rubbish Assitant Berhasil Lolos Pendanaan PKM AI/GT 2020

Setiap fakultas dibagikan angket sesuai dengan proporsi mahasiswa perfakultas dengan mengambil sampel secara acak. Hasil riset ini tidak mewakili seluruh civitas akademika UNM. Berikut hasilnya.

1. Apakah sebelumnya anda pernah mendengar informasi terkait penurunan UKT ?

a. 86,4% menjawab Ya
b. 13,6% menjawab Tidak

2. Jika ya, dari mana anda mendengar informasi tersebut ?

a. 3% menjawab dari Pimpinan Kampus
b. 4% menjawab dari Dosen
c. 57% menjawab dari Mahasiswa
d. 21% menjawab dari Pemberitaan Media
e. 8% menjawab tidak tahu
f. 13,6% menjawab tidak
g. 7% menjawab Lainnya

3. Menurut anda apakah sosialisasi terkait penurunan besaran UKT di jurusan maupun fakultas sudah maksimal ?

a. 12,5% menjawab Ya
b. 86% menjawab Tidak
c. 1,5% tidak tahu

4. Apakah anda tahu bagaimana prosedur pengajuan penurunan besaran UKT ?

Baca Juga Berita :  BEM FPsi Gelar Lomba Berskala Nasional, Ini Daftar Peserta OCEAN 2022

a. 28% menjawab Ya
b. 70% menjawab Tidak
c. 2% menjawab tidak tahu

5. Sebelumnya, apakah anda pernah mengajukan permohonan penurunan besaran UKT ?

a. 23% menjawab Ya
b. 76% menjawab Tidak
c. 1% menjawab tidak tahu

6. Jika ya, apakah permohonan penurunan besaran UKT anda dipenuhi ?
a. 2% menjawab Ya
b. 68% menjawab Tidak
c. 30% tidak tahu

7. Menurut anda, apakah proses pelayanan dari pihak birokrasi saat mengajukan permohonan penurunan besaran UKT telah memuaskan ?

a. 3,8% menjawab Ya
b. 96,2% menjawab Tidak
c. 12,5% tidak tahu

8. Apakah anda setuju apabila dilakukan verifikasi terhadap besaran UKT mahasiswa setiap semester untuk penetapan ulang pemberlakuan UKT sesuai kondisi ekonomi setiap mahasiswa ?

a. 94% menjawab Setuju
b. 3% menjawab Kurang setuju
c. 2% menjawab Tidak setuju
d. 1% tidak tahu.

[divider][/divider]

*Tulisan ini telah terbit di Tabloid Profesi Edisi 223

Berita Terkait

Dies Natalis ke-65, Plt Rektor Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif dan Unjuk Prestasi Nasional
Relaksasi UKT Capai Rp13,41 Miliar, UNM Fokus Ringankan Beban Mahasiswa
UKM SAR Buka Rekrutmen Diklatsar XXV
Lampaui Seluruh LPTK di Indonesia, UNM Jawara Hibah BIMA 2026
Terima SP2HP, Pelapor Dorong Pengusutan Karta Jayadi Lewat UU TPKS
Rayakan 20 Tahun, KPID Sulsel Apresiasi Insan Penyiaran lewat KPID Awards 2025
Sinergi UNM dan UNIPOL Serahkan Teknologi Inovatif Dukung Produktivitas Masyarakat Desa Congko
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:10 WITA

Dies Natalis ke-65, Plt Rektor Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif dan Unjuk Prestasi Nasional

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:37 WITA

Relaksasi UKT Capai Rp13,41 Miliar, UNM Fokus Ringankan Beban Mahasiswa

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:19 WITA

UKM SAR Buka Rekrutmen Diklatsar XXV

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:14 WITA

Selasa, 28 April 2026 - 00:43 WITA

Lampaui Seluruh LPTK di Indonesia, UNM Jawara Hibah BIMA 2026

Berita Terbaru

Grafis Pembagian Sesi PKKMB UNM 2026, (Foto: Dok. Profesi)

Informatif

Tips Maba Hadapi PKKMB, Cek Jadwal dan Siapkan Diri

Sabtu, 8 Agu 2026 - 00:01 WITA

Potret St. Aisyah Nur Fadillah Peraih 1st Runner Up Putri Kabupaten Pangkep, (Foto: Ist.)

Prestasi

Mahasiswi FBS Raih 1st Runner Up Putri Pangkep 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 23:28 WITA

Potret Maman Suryaman Dosen PBSI UNY saat Sampaikan Sambutan pada Pekan Pujangga, (Foto : Nur Hafizhah)

Agendasiana

Dosen PBSI UNY Soroti Peran Sastra dalam Menjaga Bahasa Ibu

Jumat, 7 Agu 2026 - 23:07 WITA

Potret Kerusakan Fasilitas di FMIPA UNM, Foto: (Dok. Profesi)

Profesiana

Dua Nama Utama Diduga Dalangi Kerusuhan FMIPA

Jumat, 7 Agu 2026 - 23:00 WITA