
PROFESI-UNM.COM – Pelaku pemalsuan sertifikat palsu ditemukan di Program Pascasarjana (PPS) Universitas Negeri Makassar (UNM) kemarin, selasa (3/7)
Direktur PPs UNM, Hamsu Abdul Gani beserta beberapa staf dan pegawai berhasil menemukan seorang wanita yang diduga melakukan penipuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku yang bernama Eka Noor memalsukan beberapa sertifikat yakni, sertifikat toefl prediction, sertifikat e-learning, sertifikat kursus Statistical Package for the Social Science (SPSS) dan sertifikat kursus Makromedia.
Pelaku penipuan dan pemalsuan sertifikat berawal dari pengakuan korban, Rika, yang ditawari pekerjaan sebagai Staf di kampus UNM oleh terduga pelaku. Rika mengaku jika syarat untuk mendaftar sebagai staf adalah beberapa sertifikat tersebut.
“Saya dijanjikan untuk bekerja di UNM, dan untuk mendaftar harus ada sertifikat itu,” tuturnya.
Rika juga mengungkapkan untuk mendapatkan empat sertifkat tesebut,terduga pelaku mematok harga Rp.1,2 juta rupiah.
Rika melanjutkan, awalnya dirinya percaya pada terduga pelaku karena mengaku sebagai staf UNM.
“Saya awalnya percaya kak, karena ini orang istri temannya kakak ku, dia juga mengaku sebagai staf di UNM,” tuturnya.
Namun, Rika mengaku mulai curiga saat, terduga pelaku mengaku sebagai staf di Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel bukan staf UNM pada temannya yang juga menjadi korban.
“Waktu itu saya mulai curiga kak, jadi saya langsung cek ke UNM ternyata tidak ada penerimaan pegawai, sertifikat yang dari dia juga ternyata palsu,” jelasnya.
Saat diintrogasi oleh direktur PPs UNM, Hamsu Abdul Gani, terduga pelaku berdalih jika dirinya hanya ingin membantu Rika yang dia anggap sebagai saudaranya.
“Saya cuma mau ji bantu ini adek pak untuk melamar pekerjaan,” dalihnya.
Terduga pelaku juga mengungkapkan jika dirinya siap mengembalikan uang yang diterima dari memalsukan sertifikat.
Selaku Direktur PPs UNM, Hamsu Abdul Gani, langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
“Saya rasa kasus ini sudah merugikan lembaga, untuk selanjutnya kami serahkan pada pihak yang berwajib,”
[divider][/divider]
*Reporter: Nurul Atika