
PROFESI-UNM.COM – Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3574/UN36.5/TU/2025 tentang Layanan Akademik yang berlaku di seluruh lingkungan fakultas. Surat ini merupakan langkah strategis dalam menjaga integritas serta meningkatkan kualitas layanan akademik di lingkungan FBS UNM.
Dekan FBS, M. Anshari, menyampaikan beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh seluruh dosen di fakultas. Salah satu poin utama melarang dosen pengampu mata kuliah menjual atau mewajibkan mahasiswa membeli buku karya mereka sendiri, termasuk menjadi distributor atau agen buku kepada mahasiswa yang mereka ajar, baik pada mata kuliah jurusan maupun umum.
Batas Pemasukan Proposal PPK Ormawa Diperpanjang
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, dosen penasihat akademik memiliki tanggung jawab untuk secara aktif memantau perkembangan studi mahasiswa perwalian. Pemantauan ini harus dilakukan secara berkala agar dosen bisa mengetahui kendala-kendala yang dihadapi mahasiswa dan memberikan solusi yang tepat sasaran. Fakultas berharap dengan keterlibatan aktif dosen, proses akademik mahasiswa dapat berjalan lebih lancar dan terarah.
Fakultas juga membuka akses pengaduan layanan akademik melalui email zonaintegritas.fbs@unm.ac.id sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Seluruh kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan budaya akademik yang lebih profesional dan berorientasi pada kepentingan mahasiswa. Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana akademik yang lebih profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan mahasiswa. (*)
*Reporter: Muhammad Nasruddin