FBS UNM Tegaskan Aturan Baru Layanan Akademik

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 11 April 2025 - 23:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Aturan Baru Layanan Akademik Fakultas Bahasa dan Sastra (Foto: Int)

Surat Edaran Aturan Baru Layanan Akademik Fakultas Bahasa dan Sastra (Foto: Int)

FBS
Surat Edaran Aturan Baru Layanan Akademik Fakultas Bahasa dan Sastra (Foto: Int)

PROFESI-UNM.COM – Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3574/UN36.5/TU/2025 tentang Layanan Akademik yang berlaku di seluruh lingkungan fakultas. Surat ini merupakan langkah strategis dalam menjaga integritas serta meningkatkan kualitas layanan akademik di lingkungan FBS UNM.

Dekan FBS, M. Anshari, menyampaikan beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh seluruh dosen di fakultas. Salah satu poin utama melarang dosen pengampu mata kuliah menjual atau mewajibkan mahasiswa membeli buku karya mereka sendiri, termasuk menjadi distributor atau agen buku kepada mahasiswa yang mereka ajar, baik pada mata kuliah jurusan maupun umum.

Baca Juga Berita :  Perkuat Silaturahmi Melalui Dialog BEM Antar Fakultas UNM

Batas Pemasukan Proposal PPK Ormawa Diperpanjang

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dosen penasihat akademik memiliki tanggung jawab untuk secara aktif memantau perkembangan studi mahasiswa perwalian. Pemantauan ini harus dilakukan secara berkala agar dosen bisa mengetahui kendala-kendala yang dihadapi mahasiswa dan memberikan solusi yang tepat sasaran. Fakultas berharap dengan keterlibatan aktif dosen, proses akademik mahasiswa dapat berjalan lebih lancar dan terarah.

Baca Juga Berita :  Dugaan Kasus Pungli di FIS-H, Mahasiswa Akhir Terpaksa Bayar

Fakultas juga membuka akses pengaduan layanan akademik melalui email zonaintegritas.fbs@unm.ac.id sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Seluruh kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan budaya akademik yang lebih profesional dan berorientasi pada kepentingan mahasiswa. Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana akademik yang lebih profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan mahasiswa. (*)

*Reporter: Muhammad Nasruddin

Berita Terkait

Dosen UNM Akui Pembajakan Tesis, Korban Tagih Janji 14 Hari Komdis
Mahasiswa Keluhkan Waktu Singkat Pendaftaran SA, BEM FBS Ajukan Perpanjangan
UNM Resmi Ganti WR2, Ichsan Ali Telah Kosongkan Ruangan
Kepercayaan Diri Kunci Sukses Perkuliahan
Klarifikasi WD III FT UNM Terkait Pelecehan Mahasiswi JTIK
Laman SIA Sulit Diakses, Kepala ICT UNM Beri Penjelasan
Helm Hilang Dua Kali, Keamanan La Macca Perlu Dievaluasi Kembali
Terhalang Jarak, Kelas Parepare FSD Tidak Lagi di Optimalkan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:29 WITA

Dosen UNM Akui Pembajakan Tesis, Korban Tagih Janji 14 Hari Komdis

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:47 WITA

Mahasiswa Keluhkan Waktu Singkat Pendaftaran SA, BEM FBS Ajukan Perpanjangan

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:43 WITA

UNM Resmi Ganti WR2, Ichsan Ali Telah Kosongkan Ruangan

Jumat, 16 Mei 2025 - 22:43 WITA

Kepercayaan Diri Kunci Sukses Perkuliahan

Minggu, 27 April 2025 - 09:28 WITA

Klarifikasi WD III FT UNM Terkait Pelecehan Mahasiswi JTIK

Berita Terbaru

Ilustrasi Mahasiswa Mengerjakan Skripsi, (Foto: AI.)

wiki

5 Tool Penunjang Skripsi

Sabtu, 12 Jul 2025 - 01:21 WITA

Potret mahasiswa akhir bersam teman-temannya (Foto: Int)

wiki

Kebiasaan Aneh Mahasiswa Akhir Saat Menyusun Skripsi

Sabtu, 12 Jul 2025 - 01:01 WITA