
PROFESI-UNM.COM – Dalam Forum Pertemuan Wakil Rektor/Pembantu Rektor Bidang Adminstrasi Umum (WR/PR II) PTN se-Indonesia, tunjangan dosen yang akan diberhentikan sementara waktu jika menduduki jabatan struktural menjadi pembahasan utama. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Senat lantai 14 Gedung Pinisi, Jumat (10/2).
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Riset Teknologi dan pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) nomor 20 tahun 2017 pasal 5 ayat 1 yang menyebutkan bahwa, tunjangan dosen akan diberhentikan sementara apabila menduduki jabatan struktural. Dilanjutkan pada ayat 2 bahwa tunjangan tersebut akan diterima setelah aktif kembali menjadi dosen.
Ketua Forum Pertemuan WR/PR II PTN se-Indonesia, Edward Wolok menganggap hal tersebut menyangkut nasib dosen yang mempunyai jabatan struktural. Pasalnya dengan jabatan tersebut, maka secara otomatis tunjangan yang diberikan sebagai dosen akan diberhentikan sementara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Fokus pembahasan kita ialah membahas masalah tunjangan dosen. Ini isu yg sangat meresahkan kita saat ini,” ujarnya saat membawakan sambutan.
WR II Universitas Gorontalo ini berharap, kebijakan ini akan dipertimbangkan kembali. Agar keresahan para dosen yang ingin menduduki jabatan tidak khawatir lagi dengan tunjangan yang akan diberhentikan hingga kembalali aktif sebagai dosen.
“Kita berharap pertemuan ini akan membuat kita pulang dengan keresahan yang berkurang,” harapnya.
Kegiatan nasional ini akan dilaksanakan tanggal 10 hingga 13 Februari mendatang. (*)
*Reporter : Miftahul Rahmat Rauf/Editor: Ratna