Kebijakan Subsidi UKT bagi Anak Dosen dan Pegawai UNM - (Foto: Ist)
Kebijakan Subsidi UKT bagi Anak Dosen dan Pegawai UNM – (Foto: Ist)

PROFESI-UNM.COM – Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum dan Keuanagan (PR II), Karta Jayadi, terkait bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kalangan Universitas Negeri Makassar (UNM), Kamis (4/8) lalu mulai diributkan. Sebagian besar mahasiswa tidak menyetujui kebijakan tersebut.

Salah satu mahasiswa Jurusan Administrasi Negara, Paedar Syawal beranggapan, bantuan yang dikhususkan kepada anak PNS UNM tersebut terbilang aneh sebab kurang tepat. Menurutnya bantuan tersebut sepertinya mengandung politik praktis, karena anak yang berekonomi rendah tak mendapat bantuan. “Orang yang berhak mendapat bantuan, yah orang yang berekonomi rendah. Jika diperuntukan bagi anak dosen atau pegawai sepertinya kurang tepat,” analisisnya.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi, Firdaus Bakhtiar juga beranggapan sama. Kebijakan Rektor ini termasuk diskriminasi. Sebab hanya anak dosen atau pegawai lingkup UNM yang disubsidi. “Seharusnya UNM lebih fokus kepenurunan nominal UKT bagi yang tidak sesuai dengan beban uang semesternya,” keluhnya.

Menanggapi hal tersebut Rektor UNM, Husain Syam menerangkan, tunjangan tersebut bermaksud untuk meningkatkan kinerja keluarga besar UNM. “Kita membijaki warga kita dengan harapan makin bergairah bekerja ketika mereka merasa telah diberi penghargaan,” harapnya.

Guru besar Pendidikan Teknologi Pendidikan ini menambahkan, bantuan bagi mahasiswa miskin sudah mempunyai ruang, seperti Bidikmisi dan pemberian UKT sesuai kondisi perekonomian keluarganya. (*)


*Reporter: St Aminah

Komentar Anda

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan