Peserta Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) saat mengikuti tes - (Foto: Int)
Peserta Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) saat mengikuti tes – (Foto: Int)

PROFESI-UNM.COM – Pemerintah memberikan suntikan dana kepada 15 Perguruan Tinggi (PT) yang ditetapkan menjadi penyelenggara program sertifikasi guru. Berdasarkan keputusan Menteri Riset, Teknologi, Perguruan Tinggi (Menristekdikti) mereka harus mengadakan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

“Pemerintah akan mendanai sebesar Rp 274,8 miliar yang diberikan kepada 15 perguruan tinggi sebagai rayon penyelenggaraan PLPG,” ungkap Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata di Jakarta, Jumat(16/9) yang dilansir dari Fajar.co.id

Salah satu PT yang mendapatkan dana tersebut yaitu Universitas Negeri Makassar (UNM). Universitas Syah Kuala, Universitas Negeri Medan, Universitas Negeri Padang, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Negeri Yogyakarta, dan Universitas Negeri Semarang juga ditunjuk menjadi rayon penyelenggara

Selain itu ada juga Universitas Sebelas Maret, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Malang, Universitas Jember, Universitas Pendidikan Ganesha, Universitas Cendrawasih, dan Universitas Muhammadiyah Malang.

Dikonfirmasi, Ketua P3G UNM, Abdullah Pandang menjelaskan, tenaga pendidik yang mengikuti PLPG nantinya jika lolos akan diusulkan untuk mendapatkan Nomor Registrasi Instruktur (NRI). “Tidak semua yang daftar dan tes ini akan lolos dan mendapatkan mendapat NRI,” katanya.


*Reporter: Rosni Armin

Komentar Anda

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan