Gedung Fakultas Ilmu Sosial (FIS) – (Foto: Muh. Agung Eka S – Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Makassar (UNM) menetapkan persyaratan minimal pendidikan magister (S2) dengan jabatan fungsional yaitu lektor kepala bagi pendaftar calon dekan periode 2017-2022. Hal tersebut diperuntukkan untuk semua dosen yang berada di lingkup FIS.

Ketua Panitia, Najamuddin mengatakan, bagi dosen yang telah memiliki pendidikan doktor (S3) haruslah mempunyai jabatan fungsional sebagai lektor. Tak hanya itu, mereka yang ingin mendaftar pernah menduduki jabatan manajerial di UNM.

“Paling tidak lektor kepala kalau untuk S2 dan pernah menduduki jabatan di kampus, seperti ketua prodi,” tuturnya.

Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan (PD III) FIS ini membeberkan, tidak ada batasan kuota untuk calon pendaftar. Semua dosen yang ada di FIS dapat ikut dalam pendaftaran ini dengan memenuhi syarat yang ditetapkan.

“Pendaftar jumlahnya tidak dibatasi, terserah kalau ada yang mau mendaftar membawa nama prodi bisa, datang perorangan juga bisa jadi tidak menutup kemungkinan dari satu prodi lebih satu pendaftar, “bebernya.

Untuk pendaftara kali ini, dosen dapat membawa sejumlah berkas. Diantaranya, surat pernyataan bersih dari catatan kriminal, surat pernyataan kesediaan menjadi calon dekan, surat pernyataan tentang tidak dalam masa studi lebih dari enam bulan, dan surat persetujuan dari prodi.

“Waktu pendaftaran itu sudah dibuka dan ditutup sampai hari sabtu,” jelasnya. (*)


*Reporter: Muh. Agung Eka S

Komentar Anda

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan