
PROFESI-UNM.COM – Pungutan liar (Pungli) masih marak di Universitas Negeri Makassar (UNM). Berbagai modus pungli dilakukan oleh oknum di UNM, yang sebagian besar mengatasnamakan pembayaran administrasi dan buku.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang ditetapkan langsung oleh pada tanggal 21 Oktober 2016. Universitas Negeri Makassar (UNM) pun masuk dalam target tersebut.
Apalagi, kenyataannya di lapangan, beberapa oknum di kampus pencetak guru ini pernah kedapatan melakukan pungli kepada mahasiswa. Pelarangan mengambil pungutan liar di universitas sebenaranya telah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2016. Pada Pasal 8 Permenristekdikti tersebut, dijelaskan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dilarang memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana, untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung.
Namun, peraturan tersebut nampaknya belum berlaku secara merata di UNM. Mahasiswa masih dikenakan berbagai biaya tambahan di luar UKT yang telah ditetapkan. Uang penghasilan tambahan dari pungli rupanya masih tetap menutup mata beberapa oknum untuk melabrak aturan. Mereka seolah tak takut dengan ancaman hukuman yang menanti.
Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, dikutip dari media online, para pelaku pungli bisa dijerat menggunakan Pasal 368 dan 423 KUHP tentang pemerasan yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama Sembilan bulan (untuk non-PNS) dan enam tahun (untuk PNS). (*)
*Tulisan ini terbit di Tabloid Profesi Edisi 208