
PROFESI-UNM.COM– Pimpinan Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali mengeluarkan surat edaran terkait aturan berlembaga bagi mahasiswa baru. Surat baru ini diumumkan guna menindaklanjuti tuntutan mahasiswa yang menolak pelarangan mahasiswa baru bergabung organisasi.
Diketahui sebelumnya, Arifuddin Usman telah mengeluarkan surat edaran Nomor 3883/UN36/TU/2017, kemudian diganti surat bernomor 4428/UN36/TU/2017.
Berikut isi lengkap surat edaran 4428/UN36/TU/2017 :
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Mahasiswa Baru Universitas Negeri Makassar semester I dan II tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan lembaga kemahasiswaan, kecuali jika kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu di dalam kampus dan di bawah koordinasi pimpinan terkait.
2. Jika dipandang perlu karena sifat dan bentuk kegiatan dimaksud (seperti outbond) maka dapat dilaksanakan diluar kampus sepanjang mendapat izin/persetujuan pimpinan terkait dan didampingi oleh dosen pembimbing
3. Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 3883/UN36/TU/2017 dinyatakan tidak berlaku. (*)
*Reporter: Andi Asoka Ulfah