
PROFESI-UNM.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) dan Lembaga Kemahasiswaan (LK) se-Fakultas menemui pihak birokrasi dalam rangka membicarakan terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Jalur Mandiri.
Pihak birokrasi yang diwakili Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan (PR III), Arifuddin Usman menerima kedatangan BEM UNM dan LK se-Fakultas di Ruang Rapat PR di Lantai 6 Menara Pinisi pada 29 Mei. Presiden BEM UNM, Mudabbir Hasan Basri pun menjelaskan, terdapat empat hal penting yang dibahas.
“Meminta data komponen pembiayaan yang tercantum dalam BKT. meminta penetapan format baru penurunan UKT, meminta kejelasan regulasi jalur mandiri, meminta kejelasan mengenai UKT mahasiswa yang melewati semester delapan,” jelasnya.
Mahasiswa Fakultas Psikologi (FPsi) ini juga menilai, pihak birokrasi merespon dengan baik terkait permintaan yang diajukan oleh mereka. Terbukti dengan adanya kesepahaman dengan pihak kampus mengenai beberapa poin.
Sementara itu, Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum (PR II), Karta Jayadi yang sempat membicarakan hal ini dengan PR III pun turut menanggapi hal tersebut. Ia mengatakan, saat ini segera bakal menimbang ulang terkait impelementasi terkait nominal UKT Jalur Mandiri.
“Pihak kampus sepaham dengan poin ketiga, bahwa dalam implementasinya harus menaati Permenristek nomor 39 tahun 2016, sehingga pada penyelenggaraan nominal mandiri yang sama rata, harus segera dikaji ulang oleh pihak kampus,”jelasnya.
Selain itu, adapun hasil dalam dialog tersebut, diantaranya:
1. Data BKT akan diberikan pada hari senin oleh Pembantu Dekan II.
2. Format yang diusulkan terkait penurunan UKT telah diterima oleh pihak kampus dan akan segera ditindak lanjut.
3.Terkait regulasi jalur mandiri, pihak kampus akan melakukan pengkajian ulang.
4.Pihak kampus akan mengkaji ulang dan memberikan kejelasan mengenai UKT
mahasiswa yang akan menginjak semester 9. (*)
*Reporter: Andi Asoka Ulfa