BEM-Maperwa Fakultas Tolak Rancangan Aturan Baru LK UNM

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 13 November 2016 - 13:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rancangan aturan baru Kemahasiswaan yang dikeluarkan UNM. Rancangan tersebut  merupakan hasil dari audiens Aliansi Orange Bersatu dengan pimpinan UNM setelah aksi memperingati hari pahlawan, Kamis(10/11) lalu. (Foto: Ist)
Rancangan aturan baru Kemahasiswaan yang dikeluarkan UNM. Rancangan tersebut merupakan hasil dari audiens Aliansi Orange Bersatu dengan pimpinan UNM setelah aksi memperingati hari pahlawan, Kamis(10/11) lalu. (Foto: Ist)

PROFESI-UNM.COM– Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) se- Fakultas UNM sepakat menolak rancangan aturan baru Lembaga Kemahasiswaan (LK) Universitas Negeri Makassar pada Bab IV pasal 12. Pasal ini berbunyi Ketua BEM Maperwa sekaligus merangkap secara otomatis sebagai staf Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan (PR III).

Presiden Mahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS), Salman Azis menegaskan, baik BEM maupun Maperwa Fakultas menolak aturan tersebut. Menurutnya rancangan aturan yang dibuat oleh PR III bersama PD III tersebut harus dihapuskan, karena itu dapat mengganggu kinerja BEM-Maperwa sendiri sebagai lembaga perwakilan mahasiswa tertinggi.

Baca Juga Berita :  858 Mahasiswa Baru FT Ikuti PK2MB Tingkat Fakultas

“Intinya kami semua menolak, meskipun itu baru sebatas rumusan. Jelas kinerja lembaga BEM Maperwa akan terganggu karena bekerja di bawah komando PR III. Apapun yang diinstruksikan, itu yang dikerjakan” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senada dengan itu, Ketua Maperwa Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Yunasri Ridho mengatakan, aturan baru tersebut telah menyalahi Keputusan Menteri no 155 pasal 2 tahun 1998 mengenai Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi, yang berbunyi Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa.

Baca Juga Berita :  UNM Baru Miliki 10 Prodi Terakreditasi A dari 81 Prodi

“Jika merujuk ke struktur kelembagaan, ini sudah menyalahi aturan. Karena prinsip LK ialah dari, oleh, dan untuk mahasiswa tanpa ada kepentingan lain,” katanya.

Sementara itu, keputusan mengenai kejelasan aturan baru tersebut akan kembali dibahas pada hari Kamis (17/11) mendatang bersama PR III.


*Reporter: Ratna

Berita Terkait

Dies Natalis ke-65, Plt Rektor Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif dan Unjuk Prestasi Nasional
Relaksasi UKT Capai Rp13,41 Miliar, UNM Fokus Ringankan Beban Mahasiswa
UKM SAR Buka Rekrutmen Diklatsar XXV
Menilik Biografi Sosok Legenda Pembuat Font Logo Profesi
Usung Semangat Tata Kelola Baru, LK FEB Resmi Lantik Kepengurusan Periode 2026–2027
PMP-OMK XXIX Capai Puncak, LPM Penalaran Kukuhkan 46 Anggota Baru
Mubes Himasera FSD Resmi Tetapkan Formatur Ketua Umum Baru
Berita ini 192 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:10 WITA

Dies Natalis ke-65, Plt Rektor Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif dan Unjuk Prestasi Nasional

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:37 WITA

Relaksasi UKT Capai Rp13,41 Miliar, UNM Fokus Ringankan Beban Mahasiswa

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:19 WITA

UKM SAR Buka Rekrutmen Diklatsar XXV

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:05 WITA

Menilik Biografi Sosok Legenda Pembuat Font Logo Profesi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:14 WITA

Berita Terbaru

Grafis Pembagian Sesi PKKMB UNM 2026, (Foto: Dok. Profesi)

Informatif

Tips Maba Hadapi PKKMB, Cek Jadwal dan Siapkan Diri

Sabtu, 8 Agu 2026 - 00:01 WITA

Potret St. Aisyah Nur Fadillah Peraih 1st Runner Up Putri Kabupaten Pangkep, (Foto: Ist.)

Prestasi

Mahasiswi FBS Raih 1st Runner Up Putri Pangkep 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 23:28 WITA

Potret Maman Suryaman Dosen PBSI UNY saat Sampaikan Sambutan pada Pekan Pujangga, (Foto : Nur Hafizhah)

Agendasiana

Dosen PBSI UNY Soroti Peran Sastra dalam Menjaga Bahasa Ibu

Jumat, 7 Agu 2026 - 23:07 WITA