BEM FIS Gugat Pelarangan Maba Terlibat Dalam Kegiatan LK

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 12 September 2017 - 23:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Makassar (UNM) saat  melakukan aksi di taman FIS UNM, Selasa (12/9) – (Foto: Ist.)

PROFESI-UNM.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Makassar (UNM) lakukan aksi menggugat surat edaran No.3883/UN36/TU/2017 terkait pelarangan mahasiswa baru terlibat dalam kegiatan lembaga kemahasiswaan. Aksi ini dihelat di taman FIS UNM, Selasa (12/9).

Dalam surat pernyataan sikapnya, BEM FIS menilai jika surat edaran ini bertentangan dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.115/U/1998, pasal 2 yang berbunyi “organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peran dan keleluasaan terhadap mahasisa”.

Baca Juga Berita :  Jajaran Pimpinan FMIPA UNM Beda Pendapat Terkait Anggaran Dana LK

Menyikapi aksi, Dekan FIS Hasnawi Haris menegaskan jika penetapan surat edaran ini, melalui berbagai pembicaraan yang matang. Dia juga berdalih, jika surat edaran tersebut mahasiswa yang masuk semester satu dan dua dapat fokus, hingga terhindar dari Drop Out (DO) dini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat edaran ini keluar, dengan berbagai pertimbangan serta pengalaman. Juga dari laporan yang masuk. Semester depan juga ada penerapan DO dini, ini yang mendasari agar para mahasiswa fokus di semester 1 dan 2,” jelasnya.

Baca Juga Berita :  Hari Ini, BEM UNM Gelar Aksi Empat Tuntutan di Pelataran Pinisi

selain, Surat edaran pelarangan maba, BEM FIS juga menyatakan sikap terhadap:
1.Transparasi dana kemahasiswaan 2% dari PNBP.
2.Transparasi dana PMB FIS UNM 2017.
3.Wujudkan fasilitas penunjang perkuliahan yang memadai. (*)


*Reporter: Faisal Fajar

Berita Terkait

Menilik Biografi Sosok Legenda Pembuat Font Logo Profesi
Usung Semangat Tata Kelola Baru, LK FEB Resmi Lantik Kepengurusan Periode 2026–2027
PMP-OMK XXIX Capai Puncak, LPM Penalaran Kukuhkan 46 Anggota Baru
Mubes Himasera FSD Resmi Tetapkan Formatur Ketua Umum Baru
Sindir Ketimpangan Kelas, Hima Manajemen Desak Pembenahan Gedung BU Lewat Workshop Advokasi
Hima Manajemen Gelar Workshop Advokasi Dan Riset Aksi
Asah Kemampuan Riset, LPM Penalaran Gelar PMP XXIX
Ketua Formatur BEM FEB Resmi Terpilih Melalui Mufak XV
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:05 WITA

Menilik Biografi Sosok Legenda Pembuat Font Logo Profesi

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:41 WITA

Usung Semangat Tata Kelola Baru, LK FEB Resmi Lantik Kepengurusan Periode 2026–2027

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:03 WITA

PMP-OMK XXIX Capai Puncak, LPM Penalaran Kukuhkan 46 Anggota Baru

Senin, 6 Juli 2026 - 22:25 WITA

Mubes Himasera FSD Resmi Tetapkan Formatur Ketua Umum Baru

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:18 WITA

Sindir Ketimpangan Kelas, Hima Manajemen Desak Pembenahan Gedung BU Lewat Workshop Advokasi

Berita Terbaru

Foto bersama para pemenang perlombaan, (Foto:Ist.)

Fakultas Teknik

Mahasiswa FT Raih Juara II Kasau Championship 2026

Rabu, 29 Jul 2026 - 04:43 WITA

Potret Pengurus Himatep dengan Pembimbing dan Kaprodi TP, (Foto: Ist.)

Fakultas Ilmu Pendidikan

Gelar P2M di Jeneponto, Himatep UNM Berkomitmen Berdayakan Masyarakat Desa

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:53 WITA