Begini Prosedur Penurunan UKT UNM Terbaru

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 27 Desember 2017 - 23:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halaman pengesahan SOP terkait penurunan UKT (Foto: Ist)

PROFESI-UNM.COM – Tuntutan mahasiswa Univeristas Negeri Makassar (UNM) terkait Penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada aksi demonstrasi beberapa waktu yang lalu berhasil ditinjau kembali oleh pihak birokrasi. Baru-baru ini Biro Akademik Administrasi dan Kemahasiswaan (BAAK) menerbitkan Standard Operating Procedure (SOP) tentang penurunan besaran UKT bagi mahasiswa UNM.

Melalui SOP yang telah disahkan oleh Kepala BAAK, Ismail Muhktar, dijelaskan tentang peninjauan atau perubahan UKT dengan prosedur sebagai berikut:

1. Mahasiswa mengajukan permohonan peninjauan perubahan uang kuliah tunggal kepada dekan dengan melampirkan berkas yang diperlukan.

2. Dekan atau Pembantu Dekan Bidang Administrasi  Umum (PD II) melakukan verifikasi berkas dan faktual. Jika layak, menetapkan UKT dan membuat rekomendasi yang ditunjukkan kepada Rektor/Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum (PR II).

3. Rektor/ PR II memeriksa hasil penetapan/rekomendasi dari dekan jika layak, penyetujui perubahan, UKT dan mendisposi rekomendasi ke kepala BAAK.

4. Kepala BAAK Biro melalui Kabag Diksama/Kasubag Registrasi melakukan perubahan tagihan UKT sesuai disposisi Rektor/PR II, mengirim tagihan ke Bank dan mengusulkan penerbitan SK Rektor UNM tentang perubahan UKT.

Baca Juga Berita :  Dua Mahasiswa KKN UNM Meninggal Akibat Lakalantas

5. Mahasiswa melakukan pembayaran uang perkuliahan hasil peninjauan di bank.

Karena UKT berdasarkan kemampuan ekonomi (yang sifatnya fluktualif), sehingga Pemerintah memberikan kewenangan kepada mahasiswa untuk mengajukan peninjauan kembali UKTnya. Hal tersebut diatur pada Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 pasal 5 ayat 1 dan 2.

Untuk informasi lebih lanjut terkait alur SOP Penurunan UKT dapat dicek  di sini. (*)


*Nurul Atika 

Berita Terkait

UNM Terbitkan Jadwal Cuti Bersama 2026
UNM Terapkan Perkuliahan Daring Sementara Akibat Situasi Kampus Tidak Kondusif
UNM Terima 11.214 Mahasiswa Baru dari 43.056 Peminat
Tenggat Pembayaran UKT Semester Gasal Diperpanjang hingga Akhir Juli
KKN Reguler dan PPL Terpadu UNM Siap Dilaksanakan, Berikut Jadwal dan Ketentuannya
KKN Kebangsaan 2025 Digelar di Maros dan Pangkep, Mahasiswa Bersiap Jalani Pengabdian di Desa
UNM Umumkan Jadwal Pembayaran UKT Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2025
UNM Umumkan Perubahan Jadwal Pendaftaran Ulang SNBT 2025, Berikut Rincian Lengkapnya
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:00 WITA

UNM Terbitkan Jadwal Cuti Bersama 2026

Rabu, 5 November 2025 - 22:59 WITA

UNM Terapkan Perkuliahan Daring Sementara Akibat Situasi Kampus Tidak Kondusif

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:42 WITA

UNM Terima 11.214 Mahasiswa Baru dari 43.056 Peminat

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:52 WITA

Tenggat Pembayaran UKT Semester Gasal Diperpanjang hingga Akhir Juli

Selasa, 8 Juli 2025 - 23:43 WITA

KKN Reguler dan PPL Terpadu UNM Siap Dilaksanakan, Berikut Jadwal dan Ketentuannya

Berita Terbaru

Potret Penulis: Muhammad Hilmi Assidiqy Yusuf, (Foto: Ist)

Opini

Quo Vadis Lembaga Kemahasiswaan : Masih Relevankah?

Sabtu, 14 Feb 2026 - 21:38 WITA

Pamflet Kegiatan Pelatihan Braille HMJ PKH FIP UNM, (Foto: Int)

KILAS LK

Sentuh Aksara, HMJ PKH FIP UNM Gelar Pelatihan Braille

Sabtu, 14 Feb 2026 - 21:17 WITA