
PROFESI-UNM.COM – Batas pengurusan Kartu Rencana Studi (KRS) online Universitas Negeri Makassar (UNM) diperpanjang hingga tanggal 9 Februari 2018. Sebelumnya KRS dijadwalkan ditutup tanggal 29 Januari 2018.
Kepala Biro Akademik Administrasi dan Kemahasiswaan (BAAK), Ismail Mukhtar menjelaskan jika batas pengurusan KRS yang akan diperpanjang selama dua minggu dari batas pembayaran UKT.
“Kami berikan kesempatan 2 minggu dari batas pembayaran UKT 26 Januari lalu,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Rabu (31/1).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut, ia menjelaskan alasan pengurusan KRS di perpanjang mengingat banyaknya mahasiswa yang telat membayar UKT dan mendapat denda.
“Itu kami memberikan kesempatan dari batas akhir pembayaran UKT dengan resiko membayar denda tentunya, jadi kita tambah dua minggu kan kasihan juga mereka yang terlambat membayar,” ungkapnya. (*)
[divider][/divider]
*Reporter: Muh. Sauki Maulana / Editor: Wahyudin