Arifuddin Usman Keluarkan Surat Edaran Baru, Begini Isinya

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 17 Oktober 2017 - 21:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan (PR III) Universitas Negeri Makassar (UNM), Arifuddin Usman – (Foto: Dok. Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan (PR III) Universitas Negeri Makassar (UNM) Arifuddin Usman mengeluarkan surat edaran baru bernomor: 4428/UN36/TU/2017. Tertanggal 27 September.

Surat edaran baru dikeluarkan sebagai balasan dari pihak birokrasi UNM menjawab tuntutan mahasiswa yang menginginkan Maba tidak dilarang dalam berorganisasi.

Berikut bunyi surat edaran, setelah pihak birokrasi menggelar rapat pimpinan UNM yang dilanjutkan kepihak pengurus Lembaga Kemahasiswaan se-UNM.

1. Mahasiswa Baru Universitas Negeri Makassar semester I dan II tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan lembaga kemahasiswaan, kecuali jika kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu di dalam kampus dan di bawah koordinasi pimpinan terkait.

Baca Juga Berita :  Deputi Menteri BUMN: Cadangan Energi di Indonesia Kian Menurun

2. Jika dipandang perlu karena sifat dan bentuk kegiatan dimaksud (seperti outbond) maka dapat dilaksanakan diluar kampus sepanjang mendapat izin/persetujuan pimpinan terkait dan didampingi oleh dosen pembimbing

3. Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 3883/UN36/TU/2017 dinyatakan tidak berlaku. (*)


*Wahyudin

Berita Terkait

UNM Terbitkan Jadwal Cuti Bersama 2026
Terima SP2HP, Pelapor Dorong Pengusutan Karta Jayadi Lewat UU TPKS
Rayakan 20 Tahun, KPID Sulsel Apresiasi Insan Penyiaran lewat KPID Awards 2025
UNM Terapkan Perkuliahan Daring Sementara Akibat Situasi Kampus Tidak Kondusif
Bukan Hanya Nilai Akademik, Mahasiswa Baru Perlu Asah Soft Skill
Sinergi UNM dan UNIPOL Serahkan Teknologi Inovatif Dukung Produktivitas Masyarakat Desa Congko
UNM Terima 11.214 Mahasiswa Baru dari 43.056 Peminat
Tenggat Pembayaran UKT Semester Gasal Diperpanjang hingga Akhir Juli
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:00 WITA

UNM Terbitkan Jadwal Cuti Bersama 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:04 WITA

Terima SP2HP, Pelapor Dorong Pengusutan Karta Jayadi Lewat UU TPKS

Selasa, 16 Desember 2025 - 01:46 WITA

Rayakan 20 Tahun, KPID Sulsel Apresiasi Insan Penyiaran lewat KPID Awards 2025

Rabu, 5 November 2025 - 22:59 WITA

UNM Terapkan Perkuliahan Daring Sementara Akibat Situasi Kampus Tidak Kondusif

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:14 WITA

Bukan Hanya Nilai Akademik, Mahasiswa Baru Perlu Asah Soft Skill

Berita Terbaru

Potret Penulis: Muhammad Hilmi Assidiqy Yusuf, (Foto: Ist)

Opini

Quo Vadis Lembaga Kemahasiswaan : Masih Relevankah?

Sabtu, 14 Feb 2026 - 21:38 WITA

Pamflet Kegiatan Pelatihan Braille HMJ PKH FIP UNM, (Foto: Int)

KILAS LK

Sentuh Aksara, HMJ PKH FIP UNM Gelar Pelatihan Braille

Sabtu, 14 Feb 2026 - 21:17 WITA