Telusur Jejak Aktor Penyerangan

Setelah melakukan pelaporan ke Polsek Tamalate dengan nomor aduan 823/IX/2020/Polsek Tamalate. Pihak kepolisian langsung menindak cepat kasus tersebut dengan mendatangi redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Profesi Universitas Negeri Makassar (UNM), untuk mengecek dan mengambil beberapa barang bukti. Hingga saat ini kasus penyerangan redaksi Profesi sudah dalam tahap penyelidikan Polsek Tamalate.
Chandra, salah satu warga setempat mengaku pada malam hari sebelum kejadian melihat dua orang laki-laki di depan redaksi Profesi. Namun sayangnya, Chandra tidak sempat melihat jelas wajah pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu malam kuliat ji saja ada dua orang laki-laki di depan sekret ta,” sebutnya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Ramli Jr. mengatakan beberapa bukti dan saksi yang sempat melihat OTK sebelum pelemparan akan terus diperiksa dan dimintai keterangan. Hingga saat ini, Polsek Tamalate masih terus mendalami kasus penyerangan tersebut.
“Kasus pelemparan yang dilaporkan oleh LPM Profesi UNM akan terus ditindaklanjuti selama laporan tersebut tidak dicabut, para saksi juga akan diperiksa, kami juga akan memeriksa beberapa CCTV sekitar redaksi Profesi UNM,” ucapnya.
Demi mengusut tuntas kasus tersebut, Pemimpin Umum (PU) LPM Profesi UNM, Muh. Sauki Maulana turut melaporkan insiden ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar. Dirinya meminta agar kasus penyerangan redaksi Profesi didampingi proses hukumnya yang sedang ditangani pihak kepolisian.
Tindakannya tersebut sebagai bentuk ketegasan pihak Profesi terhadap teror kemerdekaan pers, dengan meminta LBH Kota Makassar untuk mengawal kasus ini sampai ke akar-akarnya.
Wakil Direktur LBH Kota Makassar, Abdul Azis Dumpa menyebut pihaknya akan terus memberi pengawalan hingga pelaku diadili. Karena menurutnya, insiden ini merupakan bentuk pengekangan terhadap kebebasan pers di internal kampus. Apalagi Azis mengatakan bahwa Profesi tetap memberikan laporan jurnalistik berupa fakta lapangan.
“Harus diusut tuntas, karena ini soal kebebasan pers di kampus,” tegasnya.
Dukungan dari Kalangan Pers

Insiden penyerangan redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Profesi Universitas Negeri Makassar (UNM) turut berbagai pihak, utamanya kalangan pers. Pasalnya, tindakan tidak terpuji dinilai tidak mencerminkan iktikad baik dan mencontreng kebebasan pers.
Dalam sebuah siaran pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar mengecam keras tindakan teror dan penyerangan redaksi Profesi, Sabtu (5/9) oleh orang tak dikenal (OTK).
Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir menilai tindakan tersebut melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers menyebutkan,
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tuturnya.
Tidak hanya itu, bahkan AJI Indonesia melalui Revolusi Riza Sulverdi selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) AJI Indonesia turut mengecam tindakan tersebut. Dirinya pun memberi dukungan moril kepada pengurus Profesi dalam peristiwa ini.
“Itulah, itukan kita mengecam kejadian-kejadian seperti itu,” ujarnya.
Senada dengan Revo, Budi Setyarso yang merupakan Pemimpin Redaksi Koran Tempo juga mengatakan agar Profesi bisa mengambil hikmah dari aksi penyerangan ini. Menurutnya aksi penyerangan ini menjadi bukti bahwa lembaga Profesi berada di jalan yang benar.
“Kalo teman-teman itu sudah serang itu artinya sudah menempuh jalan yang benar,” sebutnya.
Selain dari pers profesional, kalangan pers mahasiswa (Persma) juga angkat bicara menyoal aksi penyerangan tersebut. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Dewan Kota Makassar (PPMI DK Makassar), Fredy misalnya, yang ikut merespon terkait teror ini. Dengan mengatakan, pelemparan tersebut merupakan perbuatan yang tidak beradab.
“Pendapat saya menyikapi hal tersebut sangat tidak beradab perbuatan seperti itu,” ucapnya.
Pun Muh. Gusti Satya, Pimpinan Umum (PU) LPM Estetika Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) UNM yang juga menyayangkan insiden itu. Dirinya mengatakan bahwa oknum tersebut masih belum paham tentang adanya hak jawab jika ada isi pemberitaan yang kurang berkenan terhadap satu pihak sehingga peristiwa tersebut terjadi.
“Oknum masih belum paham tentang adanya hak jawab jika ada isi pemberitaan yang kurang berkenan terhadap suatu pihak sehingga terjadi kasus kemarin,” ujarnya.
Terakhir dari Wandi Janwar, Ketua Penerbitan Kampus (PK) Identitas Universitas Hasanuddin (Unhas), turut berkomentar terkait penyerangan redaksi Profesi. Wandi mengatakan peneroran dan perusakan fasilitas merupakan perbuatan kriminal dan pihak Profesi harus bisa bertindak lebih tegas lagi .
“Itu sesuatu yang salah. Melakukan peneroran dan perusakan fasilitas adalah tindak kriminal. Teman-teman Profesi mesti mengambil tindakan tegas,” tandasnya
*Tulisan ini telah terbit di Tabloid Profesi edisi 243
Halaman : 1 2