Aksi Orange Menggugat, Ini Lima Tuntutan LK UNM

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 14 September 2017 - 15:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi orange menggugat LK se-UNM melayangkan lima tuntutan kepada birokrasi UNM di Pelataran Menara Pinisi, Kamis (14/9). (Foto: Dasrin-Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Lembaga Kemahasiswaan (LK) se-Universitas Negeri Makassar (UNM) layangkan lima tuntutan dalam aksi “Orange Menggugat” di depan Pelataran Menara Pinisi UNM, Kamis (14/9).

Dalam pernyataan sikapnya, LK se-UNM yang menuntut pencabutan surat edaran nomor: 3883/UN36/TU/2017 mengenai larangan mengikuti kegiatan lembaga kemahasiswaan bagi semester satu dan semester tiga.

Dengan adanya surat edaran tersebut dinilai dapat menghambat mahasiswa baru dalam mengenal kampus serta mengembangkan potensi minat dan bakatnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jelas adanya surat edaran tersebut menghambat mahasiswa baru mengembangkan potensi masing-masing,” ujar Presiden BEM UNM, Mudabbir.

Baca Juga Berita :  Rektor UNM Tolak Cabut Surat Edaran Larangan Maba Ikuti Kegiatan LK

Kedua, LK se-UNM menuntut agar secepatnya menurunkan pembiayaan nominal UKT sebesar 50%dari UKT yang dibayarkan bagi mahasiswa yang telah melewati semester delapan dan mahasiswa program diploma yang telah melewati semester enam. Alasannya, banyak mahasiswa telah memenuhi BKT dan jumlah SKS yang dibebankan.

Selanjutnya, menuntut pencabutan surat nomor 3115/UN36/TU/2017 mengenai masa studi dan pembayaran UKT mahasiswa bidikmisi dan UKT nol yang dimana mahasiswa UKT nol tetap berada pada UKT nol serta mahasiswa bidikmisi yang dilepas mahasiswanya mendapat UKT nol. Tentunya dianggap tidak memiliki landasan yang jelas.

Baca Juga Berita :  Kritisi Kebijakan UNM, Mahasiswa Pertukaran UNNES Dipulangkan

Meminta agar birokrasi memberikan lampiran penggolongan UKT untuk mahasiswa angkatan 2017 kepada aliansi. Penggolongan UKT yang dikeluarkan universitas dinilai tidak jelas sehingga proses wawancara penentuan UKT tidak memiliki landasan yang jelas.

Terakhir dalam aksi “Orange Menggugat” juga diminta agar diberikan rincian transparansi dana Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) dan denda keterlambatan pembayaran SPP/UKT yang dianggap tidak jelas transparansinya. (*)

*Reporter: Karmila

Berita Terkait

Hinaan dan Tekanan Antar Menteri Pertanian RI ke Posisi saat Ini
Plt Rektor Targetkan Pembentukan Fakultas Teknologi Pertanian
Balai Bahasa Sulsel Gelar Sosialisasi Lokakarya Penulisan Esai bagi Generasi Muda 2026
Mahasiswa D4 Tata Boga Raih Juara 3 Duta FT 2026
Pascakerusakan Fasilitas, Pihak Keamanan Imbau Mahasiswa Jaga Kondusivitas
UNM Hadirkan Tiga Jalur Seleksi Mandiri Tahun 2026, Catat Jadwalnya!
Genap 50 Tahun, Profesi UNM Diharap Tetap Eksis Menyiarkan Berita
Lewat Milad ke-17, Aksara Pererat Silaturahmi Warga
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WITA

Hinaan dan Tekanan Antar Menteri Pertanian RI ke Posisi saat Ini

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:01 WITA

Plt Rektor Targetkan Pembentukan Fakultas Teknologi Pertanian

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:08 WITA

Balai Bahasa Sulsel Gelar Sosialisasi Lokakarya Penulisan Esai bagi Generasi Muda 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:45 WITA

Mahasiswa D4 Tata Boga Raih Juara 3 Duta FT 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:42 WITA

Pascakerusakan Fasilitas, Pihak Keamanan Imbau Mahasiswa Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru

Potret Menteri Pertanian RI saat di Manado, (Foto: Int.)

Kilas Kampus

Hinaan dan Tekanan Antar Menteri Pertanian RI ke Posisi saat Ini

Rabu, 3 Jun 2026 - 23:47 WITA