PROFESI-UNM.COM – Akibat pandemi Covid-19 yang masih menghambat proses aktivitas terutama dunia pendidikan, UNM (Universitas Negeri Makassar) mengeluarkan surat edaran mengenai proses KRS (Kartu Rencana Studi) secara online, Kamis (16/7).
Adapun isi surat edaran tersebut adalah:
a) UNM menyiapkan sarana dan prasarana pelaksanaan KRS online semester gasal 2020/2021.
b) KRS online untuk semester gasal 2020/2021 boleh tidak dilakukan secara tatap muka dengan dosen Penasehat Akademik namun tetap harus melalui proses konsultasi.
c) Pelaksanaan KRS online dilaksanakan pada tanggal 1-28 Juli 2020.
Mar’ah salah satu mahasiswa UNM mengatakan dirinya bersyukur dengan adanya kebijakan pengurusan KRS secara online ini.
“Bersyukur sih karena dengan adanya KRS online ini saya tidak perlu lagi ke Makassar apalagi dengan sulitnya kita masuk ke Makassar karena harus pakai tes rapid dulu,” ujarnya.(*)
*Reporter: Kristiani Tandi Rani/Editor: Dewan Ghiyats Yan Galistan