Kemendikbud Buat Kebijakan Bantuan UKT, Berikut Syarat dan Panduan Pelaksanaan Bagi Mahasiswa UNM

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2020 - 06:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan kebijakan terkait ketentuan penyesuaian UKT dan Bantuan UKT/SPP mahasiswa, Sabtu, (11/7).

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai respon dari berbagai masukan yang diberikan oleh banyak stakeholder pendidikan yang mengharapkan adanya kebijakan yang membantu mahasiswa dan perguruan tinggi di masa pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2010 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kemendikbud.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah melalui program KIP Kuliah telah mengalokasikan Bantuan UKT/SPP mahasiswa yang dapat dimanfaatkan mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Untuk lingkup Universitas Negeri Makassar (UNM) sendiri, bantuan tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa UNM pada program Diploma Tiga (D3) Diploma Empat (D4) dan Sarjana (S1).

Berikut syarat penerimaan bantuan UKT/SPP mahasiswa sebagai berikut:

  1. Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021 dengan prioritas pada mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari keluarga dengan penghasilan kotor gabungan orangtua/wali maksimal 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga setiap bulan.
  2. Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Mahasiswa yang akan menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7 dengan ketentuan sebagai berikut:
    a).Mahasiswa aktif pada semester 3 dan 5 untuk program diploma tiga.
    b).Mahasiswa aktif pada semester 3, 5 dan 7 untuk program sarjana/diploma empat dan sedang menjalankan perkuliahan semester gasal tahun akademik 2020/2021.
  2. Terdapat penurunan secara signifikan pendapatan karena terdampak pandemi Covid-19, dengan ketentuan orang tua/orang yang membiayai membuat surat keterangan terdampak pandemi Covid-19.
  3. Dalam hal jumlah mahasiswa yang mengajukan permohonan bantuan subsidi UKT/SPP sesuai persyaratan (1), (2), (3) dan (4) diatas melebihi kuota yang diberikan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berlaku ketentuan tambahan berupa:
    a.Indeks Prestasi Komulatif
    b.Jumlah UKT terakhir
  4. Bantuan UKT/SPP mahasiswa hanya diberikan untuk pembayaran UKT atau SPP 1 (satu) semester yaitu semester gasal tahun akademik 2020/2021.
Baca Juga Berita :  Mahal, Biaya Kuliah Jalur Mandiri Langgar Regulasi

Adapun untuk mekanisme dan jadwal pelaksanaan.

Baca Juga Berita :  Ki Dharmaningtyas: Dulu Pendidikan Untuk Mencerdaskan, Sekarang Produk Jasa yang Diperdagangkan

Bantuan UKT/SPP mahasiswa UNM ditetapkan sebagai berikut: 1. Sosialisasi pelaksanaan program UKT kepada mahasiswa UNM dimulai tanggal 7 Juli 2020, dilakukan secara luring (offline) maupun daring (online).

2. Pengusulan program bantuan UKT diajukan oleh mahasiswa kepada pimpinan fakultas pada tanggal 8 Juli 2020 s.d. 14 Juli 2020, pukul 16.00 WITA.

3. Pengusulan program bantuan mahasiswa secara kolektif dari pimpinan fakultas paling lambat 17 Juli 2020, pukul 16.00 WITA.

4. Dalam hal terdapat permintaan daftar usulan program bantuan UKT oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berbeda dengan tanggal yang ditetapkan seperti pada point (2) dan (3) di atas, maka tanggal tersebut dapat berubah dan menyesuaikan dengan tanggal yang ditetapkan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik.

5. Pengajuan dapat dilakukan secara luring (offline) maupun daring (online). (*)

*Reporter: Annisa Puteri Iriani
Editor: Dewan Ghiyats Yan Galistan

Berita Terkait

Pascakerusakan Fasilitas, Pihak Keamanan Imbau Mahasiswa Jaga Kondusivitas
UNM Hadirkan Tiga Jalur Seleksi Mandiri Tahun 2026, Catat Jadwalnya!
Genap 50 Tahun, Profesi UNM Diharap Tetap Eksis Menyiarkan Berita
Lewat Milad ke-17, Aksara Pererat Silaturahmi Warga
Juara Satu Duta Kampus FT Tampilkan Puisi Angkat Tema Kepedulian Disabilitas
Pelatihan Konselor Sebaya Batch 3 UPA BK Bekali Mahasiswa Jadi Ruang Aman di Kampus
Fakultas Teknik Resmi Gelar Pemilihan Duta Kampus 2026
Mahasiswa JBSI Gelar Pentas Drama Tahunan
Berita ini 154 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:42 WITA

Pascakerusakan Fasilitas, Pihak Keamanan Imbau Mahasiswa Jaga Kondusivitas

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:34 WITA

UNM Hadirkan Tiga Jalur Seleksi Mandiri Tahun 2026, Catat Jadwalnya!

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:09 WITA

Genap 50 Tahun, Profesi UNM Diharap Tetap Eksis Menyiarkan Berita

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:45 WITA

Lewat Milad ke-17, Aksara Pererat Silaturahmi Warga

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:54 WITA

Juara Satu Duta Kampus FT Tampilkan Puisi Angkat Tema Kepedulian Disabilitas

Berita Terbaru

Ilustrasi Mahasiswa Masuk Kampus Pasca Libur Semester, (Foto: Ai.)

Berita Wiki

Tips Tampil Glowing Pasca Libur Semester

Senin, 1 Jun 2026 - 23:35 WITA

Ilustrasi Mahasiswa saat Libur Semester, (Foto: Ai.)

Berita Wiki

Libur Semester, Waktu Rehat dan Pengembangan Diri Mahasiswa

Senin, 1 Jun 2026 - 23:27 WITA

Ilustrasi Mahasiswa Melihat Tren Coffee Shop  (Foto : Ai)

wiki

Tren Kopi Estetik Picu Fenomena FOMO di Kalangan Mahasiswa

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:58 WITA

Pamflet Pendaftaran Gelombang 1 Olympic of Statistics 2026, (Foto: Int.)

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam

Olympic of Statistics 2026 Resmi Dibuka, HMJ Statistika Hadirkan Konsep Baru

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:23 WITA