Kemendikbud Buat Kebijakan Bantuan UKT, Berikut Syarat dan Panduan Pelaksanaan Bagi Mahasiswa UNM

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2020 - 06:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan kebijakan terkait ketentuan penyesuaian UKT dan Bantuan UKT/SPP mahasiswa, Sabtu, (11/7).

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai respon dari berbagai masukan yang diberikan oleh banyak stakeholder pendidikan yang mengharapkan adanya kebijakan yang membantu mahasiswa dan perguruan tinggi di masa pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2010 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kemendikbud.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah melalui program KIP Kuliah telah mengalokasikan Bantuan UKT/SPP mahasiswa yang dapat dimanfaatkan mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Untuk lingkup Universitas Negeri Makassar (UNM) sendiri, bantuan tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa UNM pada program Diploma Tiga (D3) Diploma Empat (D4) dan Sarjana (S1).

Berikut syarat penerimaan bantuan UKT/SPP mahasiswa sebagai berikut:

  1. Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021 dengan prioritas pada mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari keluarga dengan penghasilan kotor gabungan orangtua/wali maksimal 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga setiap bulan.
  2. Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Mahasiswa yang akan menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7 dengan ketentuan sebagai berikut:
    a).Mahasiswa aktif pada semester 3 dan 5 untuk program diploma tiga.
    b).Mahasiswa aktif pada semester 3, 5 dan 7 untuk program sarjana/diploma empat dan sedang menjalankan perkuliahan semester gasal tahun akademik 2020/2021.
  2. Terdapat penurunan secara signifikan pendapatan karena terdampak pandemi Covid-19, dengan ketentuan orang tua/orang yang membiayai membuat surat keterangan terdampak pandemi Covid-19.
  3. Dalam hal jumlah mahasiswa yang mengajukan permohonan bantuan subsidi UKT/SPP sesuai persyaratan (1), (2), (3) dan (4) diatas melebihi kuota yang diberikan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berlaku ketentuan tambahan berupa:
    a.Indeks Prestasi Komulatif
    b.Jumlah UKT terakhir
  4. Bantuan UKT/SPP mahasiswa hanya diberikan untuk pembayaran UKT atau SPP 1 (satu) semester yaitu semester gasal tahun akademik 2020/2021.
Baca Juga Berita :  BEM UNM Sebut Kebijakan Birokrasi Intervensi Ruang Gerak LK

Adapun untuk mekanisme dan jadwal pelaksanaan.

Baca Juga Berita :  Ledakan Bom Molotov Hentikan Aktivitas Perkuliahan di UNM Parangtambung

Bantuan UKT/SPP mahasiswa UNM ditetapkan sebagai berikut: 1. Sosialisasi pelaksanaan program UKT kepada mahasiswa UNM dimulai tanggal 7 Juli 2020, dilakukan secara luring (offline) maupun daring (online).

2. Pengusulan program bantuan UKT diajukan oleh mahasiswa kepada pimpinan fakultas pada tanggal 8 Juli 2020 s.d. 14 Juli 2020, pukul 16.00 WITA.

3. Pengusulan program bantuan mahasiswa secara kolektif dari pimpinan fakultas paling lambat 17 Juli 2020, pukul 16.00 WITA.

4. Dalam hal terdapat permintaan daftar usulan program bantuan UKT oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berbeda dengan tanggal yang ditetapkan seperti pada point (2) dan (3) di atas, maka tanggal tersebut dapat berubah dan menyesuaikan dengan tanggal yang ditetapkan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik.

5. Pengajuan dapat dilakukan secara luring (offline) maupun daring (online). (*)

*Reporter: Annisa Puteri Iriani
Editor: Dewan Ghiyats Yan Galistan

Berita Terkait

Parkiran Basement FEB UNM Kembali Digunakan, Perbaikan Masih Berlanjut
Panitia Seleksi Satgas PPK UNM Minta Fakultas Usulkan Dua Mahasiswa
Mahasiswa Pendidikan Bahasa Jerman Lolos Beasiswa DAAD di Düsseldorf, Jerman
Raih 3 Penghargaan pada Kompetisi Nusantara Creative Competition 3
Tim Robotron Tunjukkan Inovasi Robotika di ELCCO 2026 Bali
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Lolos Google Students Ambassador 2026
Mahasiswi FMIPA Lolos Google Student Ambassador 2026
Dua Tahun Menenun Prestasi, Mahasiswa TP Puncaki Pilmapres Tingkat Jurusan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 12:26 WITA

Parkiran Basement FEB UNM Kembali Digunakan, Perbaikan Masih Berlanjut

Selasa, 14 April 2026 - 22:43 WITA

Panitia Seleksi Satgas PPK UNM Minta Fakultas Usulkan Dua Mahasiswa

Minggu, 12 April 2026 - 22:28 WITA

Mahasiswa Pendidikan Bahasa Jerman Lolos Beasiswa DAAD di Düsseldorf, Jerman

Minggu, 12 April 2026 - 22:24 WITA

Raih 3 Penghargaan pada Kompetisi Nusantara Creative Competition 3

Minggu, 12 April 2026 - 22:19 WITA

Tim Robotron Tunjukkan Inovasi Robotika di ELCCO 2026 Bali

Berita Terbaru

Surat Edaran tentang Pelaksanaan UTBK-SNBT UNM 2026, (Foto: Int)

Tak Berkategori

Aktivitas Kampus Sementara Dihentikan Selama UTBK-SNBT 

Senin, 20 Apr 2026 - 19:34 WITA

Potret Andi Nabila Aini A. Wisudawan terbaik FSD periode April 2026, (Foto: Ist).

Fakultas Seni dan Desain

Wisudawan Terbaik FSD Tekankan Pentingnya Manajemen Waktu dalam Berkarya

Senin, 20 Apr 2026 - 19:20 WITA

Foto bersama pada kegiatan peresmian HUMANS di Auditorium FSD, (Foto: Ist.)

Fakultas Seni dan Desain

FSD Sahkan HUMANS sebagai Himpunan Mahasiswa Animasi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:09 WITA