PROFESI-UNM.COM – Buruh dan masyarakat gelar aksi dalam peringatan hari buruh 1 Mei 2023 yang berlangsung di depan Mall Nipah, Senin (1/5).

Grand isu yang dibawakan adalah “DPR dan pemerintah gagal, kembalikan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat”. Dalam orasi yang disampaikan, UU Cipta Kerja menjadi poin penting dalam pembahasan dan hal hal penting yang disampaikan kepada massa aksi.

Muhammad Amin Ruslam, salah satu massa aksi Protes Rakyat Indonesia (PRI) dalam orasinya menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja sudah dari awal cacat prosedural sehingga mengalami gelombang penolakan besar serta dinyatakan sebagai UUD yang inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi pasca ditetapkannya.

“UUD Cipta Kerja yang sedari awal cacat prosedural dan ditetapkan sebagai UUD yang inkonstitusional,” ungkapnya.

Amin, menyampaikan bahwa hak-hak bangsa kita hari ini telah direnggut dengan UUD yang zalim, UUD yang terkesan dipaksakan tanpa substansial yang jelas keberpihakannya kepada rakyat.

“Hak-hak bangsa kita haru ini telah direnggut dengan hadirnya UUD yang zhalim, UUD yang sangat dipaksakan tanpa substansial yang jelas,” jelasnya.

Terakhir, Amin menyampaikan kesediaannya sebagai mahasiswa yang akan terus berkomitmen dan teguh pendirian diatas kepentingan rakyat.

“Kami mahasiswa akan terus komitmen dan teguh pendirian diatas kepentingan rakyat,” tegasnya. (*)

*Reporter: Nurul Mutmainna