Abaikan Aturan Tarif KKN, Rektor Sebut UNM Rugi 4 Miliar

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 25 Januari 2018 - 00:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Husain Syam saat menanggapi tuntutan demonstran di Pelataran Menara Pinisi, Rabu (27/9) – (Foto: Dasrin – Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Di awal tahun 2018 ini, Universitas Negeri Makassar (UNM) berencana mengenakan biaya bagi mahasiswa yang akan mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN). Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) No. 39 tahun 2017 terkait UKT dan BKT di Lingkungan Kemenristek Dikti. Sesuai pasal 7 ayat 1 poin b, PTN tidak menanggung biaya mahasiswa yang terdiri atas biaya pelaksanaan KKN.

Saat dikonfirmasi, Rektor UNM, Husain Syam menerangkan, alasan diberlakukannya kebijakan tersebut untuk menaati aturan yang tengah berlaku. Ia pun mengaku mendapat teguran dari Menristek Dikti lantaran mengabaikan aturan yang seharusnya telah diterapkan sejak tahun lalu ini.

Baca Juga Berita :  Persaingan Era Digital Jadi Latar Belakang Kegiatan PkM Terpadu Prodi Manajemen

“Ini seharusnya sudah diberlakukan tahun lalu, tapi diabaikan. Sekarang kita dapat teguran,” dalihnya saat di hubungi wartawan Profesi via telepon, Rabu (24/1) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Dekan Fakultas Teknik (FT) ini bahkan menyebut, UNM mengalami kerugian besar lantaran mengabaikan aturan tersebut. Ia menjelaskan, hal ini dikarenakan dalam pelaksanaan KKN sebelumnya menggunakan dana operasional UNM. Padahal, menurutnya hal tersebut tidak termasuk ke dalam anggaran yang telah ditentukan.

Baca Juga Berita :  Lestarikan Budaya, Mahasiswa KKN UNM Gelar Cule-cule Toriolo di Soppeng

“Kita Subsidi KKN kemarin sebesar 4 M dengan dana kampus, akhirnya dapat teguran dari Menristek Dikti,” ungkapnya.

Setelah melakukan rapat membahas penentuan besaran tarif KKN sore tadi, Rektor berencana akan menerbitkan SK untuk mengesahkan aturan tersebut, Kamis (25/2). (*)


*Reporter: Ratna

Berita Terkait

Dies Natalis ke-65, Plt Rektor Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif dan Unjuk Prestasi Nasional
Relaksasi UKT Capai Rp13,41 Miliar, UNM Fokus Ringankan Beban Mahasiswa
UKM SAR Buka Rekrutmen Diklatsar XXV
Lampaui Seluruh LPTK di Indonesia, UNM Jawara Hibah BIMA 2026
Plt Rektor Dorong Mahasiswa Lulus Tepat Waktu Tanpa DO
UNM Umumkan Jadwal Pembekalan dan Pelepasan KKN
Terima SP2HP, Pelapor Dorong Pengusutan Karta Jayadi Lewat UU TPKS
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:10 WITA

Dies Natalis ke-65, Plt Rektor Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif dan Unjuk Prestasi Nasional

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:37 WITA

Relaksasi UKT Capai Rp13,41 Miliar, UNM Fokus Ringankan Beban Mahasiswa

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:19 WITA

UKM SAR Buka Rekrutmen Diklatsar XXV

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:14 WITA

Selasa, 28 April 2026 - 00:43 WITA

Lampaui Seluruh LPTK di Indonesia, UNM Jawara Hibah BIMA 2026

Berita Terbaru

Foto Penyerahan Palu Sidang UKM LPM Penalaran di Rumah Adat Luwu, Benteng Somba Opu, (Foto: Ist.)

LPM Penalaran UNM

LPM Penalaran Buka Ruang Kritik untuk Benahi Kepengurusan

Minggu, 9 Agu 2026 - 16:33 WITA

Potret Andi Aslinda, Wakil Rektor Bidang Akademik UNM, (Foto: Int.)

Pilrek

Rekam Jejak Kuat, WR 1 Masuk Bursa Calon Rektor

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:15 WITA

Fakultas Ilmu Pendidikan

Dekan FIP UNM Nilai Calon Rektor Harus Punya Rekam Jejak Kepemimpinan yang Baik

Minggu, 9 Agu 2026 - 02:36 WITA