Abaikan Aturan Tarif KKN, Rektor Sebut UNM Rugi 4 Miliar

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 25 Januari 2018 - 00:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Husain Syam saat menanggapi tuntutan demonstran di Pelataran Menara Pinisi, Rabu (27/9) – (Foto: Dasrin – Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Di awal tahun 2018 ini, Universitas Negeri Makassar (UNM) berencana mengenakan biaya bagi mahasiswa yang akan mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN). Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) No. 39 tahun 2017 terkait UKT dan BKT di Lingkungan Kemenristek Dikti. Sesuai pasal 7 ayat 1 poin b, PTN tidak menanggung biaya mahasiswa yang terdiri atas biaya pelaksanaan KKN.

Saat dikonfirmasi, Rektor UNM, Husain Syam menerangkan, alasan diberlakukannya kebijakan tersebut untuk menaati aturan yang tengah berlaku. Ia pun mengaku mendapat teguran dari Menristek Dikti lantaran mengabaikan aturan yang seharusnya telah diterapkan sejak tahun lalu ini.

Baca Juga Berita :  Menpora RI Usulkan UNM Peradakan Kurikulum Ilmu Demonstrasi

“Ini seharusnya sudah diberlakukan tahun lalu, tapi diabaikan. Sekarang kita dapat teguran,” dalihnya saat di hubungi wartawan Profesi via telepon, Rabu (24/1) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Dekan Fakultas Teknik (FT) ini bahkan menyebut, UNM mengalami kerugian besar lantaran mengabaikan aturan tersebut. Ia menjelaskan, hal ini dikarenakan dalam pelaksanaan KKN sebelumnya menggunakan dana operasional UNM. Padahal, menurutnya hal tersebut tidak termasuk ke dalam anggaran yang telah ditentukan.

Baca Juga Berita :  Terpilihnya Ketua Baru HIMATIK FT UNM

“Kita Subsidi KKN kemarin sebesar 4 M dengan dana kampus, akhirnya dapat teguran dari Menristek Dikti,” ungkapnya.

Setelah melakukan rapat membahas penentuan besaran tarif KKN sore tadi, Rektor berencana akan menerbitkan SK untuk mengesahkan aturan tersebut, Kamis (25/2). (*)


*Reporter: Ratna

Berita Terkait

UNM Umumkan Jadwal Pembekalan dan Pelepasan KKN
Terima SP2HP, Pelapor Dorong Pengusutan Karta Jayadi Lewat UU TPKS
Rayakan 20 Tahun, KPID Sulsel Apresiasi Insan Penyiaran lewat KPID Awards 2025
Penilaian KKN UNM Kini Terintegrasi SAKU
KKN Internasional UNM di Malaysia, Mahasiswa Ajarkan Anak Indonesia di Sekolah Setempat
Mahasiswa KKN UNM Angkatan XXXI Pangkep Tanamkan Nilai Moral di Era Digital
Tim KKN UNM Gelar Seminar Pemberdayaan Masyarakat di Desa Balusu
Sinergi UNM dan UNIPOL Serahkan Teknologi Inovatif Dukung Produktivitas Masyarakat Desa Congko

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:39 WITA

UNM Umumkan Jadwal Pembekalan dan Pelepasan KKN

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:04 WITA

Terima SP2HP, Pelapor Dorong Pengusutan Karta Jayadi Lewat UU TPKS

Selasa, 16 Desember 2025 - 01:46 WITA

Rayakan 20 Tahun, KPID Sulsel Apresiasi Insan Penyiaran lewat KPID Awards 2025

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:27 WITA

Penilaian KKN UNM Kini Terintegrasi SAKU

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:13 WITA

KKN Internasional UNM di Malaysia, Mahasiswa Ajarkan Anak Indonesia di Sekolah Setempat

Berita Terbaru

Potret Pengukuhan Perwakilan Mahasiswa Kewirausahaan Angkatan 2025 dalam Acara Inaugurasi Inoventra 25 (Foto : Putri Salsabila)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Inaugurasi Inoventra 25 Warnai Expresi 2026 dengan Semangat Budaya Lokal Sulawesi

Selasa, 14 Apr 2026 - 19:08 WITA

Foto Bersama Plt Rektor seusai Proses Pemilihan Dekan FIKK, (Foto: Desitha Cahya)

Fakultas Ilmu Keolahragaan & Kesehatan

Tahap Kedua Selesai, Andi Atssam Terpilih Jadi Dekan FIKK

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:09 WITA

Potret Hasil Pemilihan Dekan FIKK, (Foto: Desitha Cahya)

Fakultas Ilmu Keolahragaan & Kesehatan

Terpilih sebagai Dekan FIKK, Andi Atssam Mappanyukki Ingin Hilangkan Pungutan Tak Sesuai SOP

Selasa, 14 Apr 2026 - 12:58 WITA