Polda Sulsel Terbitkan SP3 Kasus Laporan Dosen Q ke Eks Rektor UNM

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Eks Rektor UNM, Karta Jayadi, (Foto: Dok. Profesi)

Potret Eks Rektor UNM, Karta Jayadi, (Foto: Dok. Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) terbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) terkait laporan dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Q (inisial). Laporan yang dihentikan ini adalah laporan yang ditujukan pada Eks Rektor UNM, Karta Jayadi.

SP3 tersebut diterbitkan secara resmi oleh Polda Sulsel pada tanggal 19 Juni 2026 kemarin. Surat ini ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Osva.

Melalui surat tersebut, pihak kepolisian menerangkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan. Hasil akhir menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh dosen Q terbukti bukan merupakan tindak pidana.

Karena tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka proses penyelidikan kasus tersebut harus dihentikan. Keputusan ini sekaligus menjadi dokumen pemberhentian penyelidikan kedua yang diterbitkan oleh Polda Sulsel.

Sebelumnya, pada Januari 2026 lalu, Polda Sulsel telah melakukan pemberhentian penyelidikan terkait laporan dosen Q. Laporan ini terkait dugaan pendistribusian konten pornografi melalui pesan singkat pada April 2022.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/962/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus, Polda Sulsel menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana sesuai pasal yang disangkakan. Dengan demikian, penyelidikan resmi dihentikan.

Baca Juga Berita :  Wujudkan Tridarma PT, Hima AP Gelar Baksos

Kuasa hukum Karta Jayadi, Syahrir Cakkari mengatakan bahwa sejak awal kasus ini memang dipaksakan oleh pelapor. Hal ini dikarenakan kekecewaaan secara personal lantaran dicopot dari jabatannya sebagai salah satu kepala pusat di UNM Makassar berdasarkan rekomedasi dewan etik.

“Kini kebenaran itu terkuat setelah Polda Sulsel menghentikan penyelidikan kasus ini. Dengan begitu sangat terang dan jelas bahwa Karta Jayadi tidak melakukan perbuatan pelecehan seksual,” katanya. (*)

*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa

Berita Terkait

Cara Mahasiswa MBKM Beradaptasi di Lingkungan Sekolah
Layanan Konseling UPA LBK UNM Kini Bisa Diakses Secara Online
FIKK UNM Klarifikasi Atap Bocor, Usulkan Kajian Perbaikan atau Pembangunan Gedung Baru
Dari Rak Buku ke Layar, Perpustakaan UNM Hadirkan Platform Digital
Dosen UNM Ditemukan Tewas, Mahasiswa Kenang Sosoknya yang Ramah
Surat Pengumuman FEB UNM Klarifikasi Aturan Penurunan UKT
Dosen FIS-H UNM Ditahan, Rektor Siap Pecat Tidak Hormat
Rektor UNM Tegaskan Siap Hadapi Dugaan Korupsi Proyek Kampus
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:07 WITA

Polda Sulsel Terbitkan SP3 Kasus Laporan Dosen Q ke Eks Rektor UNM

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:49 WITA

Cara Mahasiswa MBKM Beradaptasi di Lingkungan Sekolah

Sabtu, 13 September 2025 - 11:44 WITA

Layanan Konseling UPA LBK UNM Kini Bisa Diakses Secara Online

Jumat, 12 September 2025 - 19:53 WITA

FIKK UNM Klarifikasi Atap Bocor, Usulkan Kajian Perbaikan atau Pembangunan Gedung Baru

Selasa, 2 September 2025 - 14:40 WITA

Dari Rak Buku ke Layar, Perpustakaan UNM Hadirkan Platform Digital

Berita Terbaru

Pamflet Pendaftaran Duta Kampus FBS UNM (Foto: Int.)

Duta Fakultas

Mahasiswa FBS Bersiaplah! Pemilihan Duta Kampus 2026 Resmi Dibuka

Sabtu, 27 Jun 2026 - 00:04 WITA

Potret Eks Rektor UNM, Karta Jayadi, (Foto: Dok. Profesi)

Berita Utama

Polda Sulsel Terbitkan SP3 Kasus Laporan Dosen Q ke Eks Rektor UNM

Jumat, 26 Jun 2026 - 23:07 WITA

Potret Ketua Panitia Dies Natalis ke-65, Abdul Saman dalam Pelaporannya, (Foto: Nurkhaerunnisa Aszahra Saleh)

Dies Natalies

UNM Siapkan Beragam Kompetisi dan Agenda untuk Dies Natalis ke-65

Jumat, 26 Jun 2026 - 23:02 WITA