PROFESI-UNM.COM — Sidang kasus pelecehan seksual dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Universitas Negeri Makassar (UNM) memasuki babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan enam tahun penjara terhadap terdakwa KH.
Terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 6 huruf (a) dan (a) jo Pasal 15 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan sanksi pidana penjara enam tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, serta restitusi kepada korban sebesar Rp10.171.000.
Pendamping korban dari LBH Makassar, Ambara Dewita Purnama, menilai tindakan terdakwa bukan pelecehan biasa, melainkan sebuah kejahatan terencana yang memanfaatkan posisi jabatan untuk menekan korbannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan sekadar pelecehan biasa melainkan kejahatan yang direncanakan dengan memanfaatkan posisi. Terdakwa tahu betul bahwa Korban tidak bisa begitu saja pergi atau melawan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai putusan pengadilan nanti tidak boleh sekadar menjadi formalitas hukum biasa. Menurutnya, hakim harus melihat fakta sidang demi mengembalikan hak pihak korban.
“Tuntutan ini penting, tapi yang lebih penting bagaimana hakim membaca fakta persidangan dan menjatuhkan putusan yang tidak sekadar memenuhi prosedur hukum. Akan tetapi, benar-benar memulihkan hak dan martabat korban,” tambahnya.
Dosen FISH Terdakwa Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswa
Di sisi lain, Ambara juga menyatakan bahwa pihak kampus tidak boleh bersembunyi di balik proses hukum. Sikap diam mereka justru menunjukkan keberpihakan pada pelaku kekerasan.
“UNM tidak bisa terus bersembunyi dibalik proses hukum yang sedang berjalan. Kampus punya mandat moral dan hukum berdasarkan berdasarkan UU TPKS untuk aktif mendampingi Korban dan mendorong penegakan hukum. Diam bukan netral, diam adalah keberpihakan pada pelaku,” tegasnya.
Terakhir, ia menegaskan bahwa proses hukum di pengadilan semestinya menjadi tempat terbaik untuk menyembuhkan trauma korban. Ruang sidang tidak boleh menjelma menjadi tempat yang justru menambah beban baru bagi korban.
“Persidangan ini harus menjadi ruang pemulihan bagi pihak korban, bukan ruang tambahan penderitaan bagi Korban.” pungkasnya. (*)
*Reporter: Hafid Budiawan







