Dosen FISH Terdakwa Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswa Dituntut 6 Tahun Penjara

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan saat Menangkap KH, Dosen FISH UNM, Tersangka Kasus Pelecehan Seksual,  (Foto: Int.)

Tim Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan saat Menangkap KH, Dosen FISH UNM, Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, (Foto: Int.)

PROFESI-UNM.COM — Sidang kasus pelecehan seksual dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Universitas Negeri Makassar (UNM) memasuki babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan enam tahun penjara terhadap terdakwa KH.

Terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 6 huruf (a) dan (a) jo Pasal 15 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan sanksi pidana penjara enam tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, serta restitusi kepada korban sebesar Rp10.171.000.

Pendamping korban dari LBH Makassar, Ambara Dewita Purnama, menilai tindakan terdakwa bukan pelecehan biasa, melainkan sebuah kejahatan terencana yang memanfaatkan posisi jabatan untuk menekan korbannya.

“Ini bukan sekadar pelecehan biasa melainkan kejahatan yang direncanakan dengan memanfaatkan posisi. Terdakwa tahu betul bahwa Korban tidak bisa begitu saja pergi atau melawan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menilai putusan pengadilan nanti tidak boleh sekadar menjadi formalitas hukum biasa. Menurutnya, hakim harus melihat fakta sidang demi mengembalikan hak pihak korban.

“Tuntutan ini penting, tapi yang lebih penting bagaimana hakim membaca fakta persidangan dan menjatuhkan putusan yang tidak sekadar memenuhi prosedur hukum. Akan tetapi, benar-benar memulihkan hak dan martabat korban,” tambahnya.

Dosen FISH Terdakwa Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswa

Di sisi lain, Ambara juga menyatakan bahwa pihak kampus tidak boleh bersembunyi di balik proses hukum. Sikap diam mereka justru menunjukkan keberpihakan pada pelaku kekerasan.

Baca Juga Berita :  Mahasiswa Gunakan Waktu Mudik untuk Istirahat dari Rutinitas Kampus

“UNM tidak bisa terus bersembunyi dibalik proses hukum yang sedang berjalan. Kampus punya mandat moral dan hukum berdasarkan berdasarkan UU TPKS untuk aktif mendampingi Korban dan mendorong penegakan hukum. Diam bukan netral, diam adalah keberpihakan pada pelaku,” tegasnya.

Terakhir, ia menegaskan bahwa proses hukum di pengadilan semestinya menjadi tempat terbaik untuk menyembuhkan trauma korban. Ruang sidang tidak boleh menjelma menjadi tempat yang justru menambah beban baru bagi korban.

“Persidangan ini harus menjadi ruang pemulihan bagi pihak korban, bukan ruang tambahan penderitaan bagi Korban.” pungkasnya. (*)

*Reporter: Hafid Budiawan

Berita Terkait

Koalisi Desak Polda Sulsel Buka Kembali Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Eks Rektor UNM
Pimpinan FIP Klarifikasi Polemik Senat PAW, Tunjukkan Dokumen Resmi
Dekan FIP Bantah Tuduhan Otoriter dalam Penetapan Senat PAW
Dosen FIS-H Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Pasca Aksi Hardiknas, Puluhan Aparat Sisir UNM Usai Aksi Lanjutan OTK di Sekitar Kampus
Nama Plt Rektor Jadi Modus Penipuan Layanan Pekerti Batch 62
Lapangan FBS Licin Usai Hujan, Mahasiswa Kerap Terpeleset
Dekan FISH Kembali Tegaskan Tak Ingin Lantik Pengurus BEM dan Maperwa
Berita ini 236 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:54 WITA

Koalisi Desak Polda Sulsel Buka Kembali Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Eks Rektor UNM

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:42 WITA

Pimpinan FIP Klarifikasi Polemik Senat PAW, Tunjukkan Dokumen Resmi

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:31 WITA

Dekan FIP Bantah Tuduhan Otoriter dalam Penetapan Senat PAW

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:01 WITA

Dosen FIS-H Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dosen FISH Terdakwa Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswa Dituntut 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Potret Farida Patittingi saat Menyampaikan Laporan Tahunan Plt. Rektor pada Kegiatan Upacara Perayaan Dies Natalis UNM ke-65, (Foto : Int.)

Agendasiana

UNM Kembangkan Sistem Digital Terintegrasi untuk Tata Kelola Kampus

Minggu, 2 Agu 2026 - 14:37 WITA

Potret Lembaga Kemahasiswaan (LK) UNM saat Aksi Demonstrasi, (Dok. Profesi)

BEM UNM

BEM UNM Ikuti Munas BEM SI Meski Sebelumnya Nyatakan Mundur

Minggu, 2 Agu 2026 - 14:33 WITA