Ombudsman: Kampus Mahal Karena Pungutan Liar

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 17 Desember 2016 - 09:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) bekerja sama dengan Universitas Negeri Makassar (UNM) memberikan edukasi pemberantasan pungutan liar di Pelataran Menara Pinisi, Senin (28/11). (Foto: Ratna - Profesi)
Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) bekerja sama dengan Universitas Negeri Makassar (UNM) memberikan edukasi pemberantasan pungutan liar di Pelataran Menara Pinisi, Senin (28/11). (Foto: Dok. Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Hampir semua perguruan tinggi menjadi tempat maladministrasi. Mahasiswa beberapakali dibebani pembayaran di luar apa yang telah ditetapkan kampus. Sehingga membuat mahasiswa menganggap kampus mahal.

“Di perguruan tinggi katanya murah tapi mahal juga karena biaya-biaya masih dibebankan kepada mahasiswa,” kata Ketua Ombudsman Makassar, Khudri Arsyad saat ditemui Profesi di kantornya, Kamis (24/11).

Ia menjelaskan, pembayaran yang ada di kampus harus mempunyai landasan yang jelas.  Apa yang disubsidi oleh negara dalam perguruan tinggi perlu diketahui. Ini dilakukan untuk membedakan antara pembayaran yang wajar dan pungli.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua kebijakan harus ada dasarnya sebagai landasan,” ujarnya.

Untuk mencegah terjadinya pungli, perguruan tinggi harus menerapkan standar pelayanan  administrasi internal. Setiap kebijakan yang dikeluarkan mempunyai Standar Operasional  Pelayanan (SOP).

Menurutnya, tindakan memungut biaya tanpa landasan yang jelas merupakan tindakan  yang tidak diperkenankan. Karena telah termasuk praktik pungli. Maka perlu adanya regulasi sebagai sarana edukasi untuk mencegah terjadinya maladministrasi.

Baca Juga Berita :  Maba Asal Marauke Jadikan UNM sebagai Kampus Incaran

“Kalau ada SOP maka sudah jelas aturannya. Kalau bayar ya bilang bayar, kalau tidak ya  bilang tidak supaya seluruh civitas juga mengerti. Ini bukan besar kecilnya pembayaran,  tapi kejelasan prosedur dan mekanisme basis regulasinya seperti apa. Itu yang mesti  diperjelas”. tuturnya

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel), Subhan  menghimbau mahasiswa untuk melaporkan pungutan liar yang kerap kali terjadi di instansi  perguruan tinggi. Hal ini ia sampaikan saat membawakan sambutan dalam acara Pentas  Seni dan Edukasi Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulsel, di Pelataran Menara Pinisi UNM, Senin(28/11).

Subhan mengatakan, Ombudsman terbuka bagi seluruh mahasiswa dan siap menerima  keluhan maupun pengaduan terkait tindakan maladministrasi. Hal dilakukan jika mahasiswa  merasa keberatan dan dirugikan atas kebijakan kampus. “Kita sudah fasilitasi, jadi  mahasiswa harus lebih berani lagi melapor jika ada pungli,” kata Subhan.

Baca Juga Berita :  BK FIP UNM Helat PKM Pelatihan Bimbingan Karir Pencegahan Anak Putus Sekolah

Ia pun menambahkan, laporan yang diadukan akan segera ditindaklanjuti. Tak hanya itu,  jika terbukti bersalah, maka oknum yang melakukan pungli akan diberi sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku di instansi tersebut.

“Kami akan adakan investigasi terlebih dahulu. Untuk sanksinya, kalau misalnya aturan di  instansi tersebut ada pencopotan jabatan, maka itu akan dilakukan,” tegasnya.

Tak hanya di perguruan tinggi, untuk mencegah terjadinya tindakan maladministrasi,  Ombudsman akan melakukan tur ke seluruh stakeholder yang akan dilaksanakan 5 September mendatang. (*)


*Tulisan ini terbit di Tabloid Profesi Edisi 208

Berita Terkait

Buka Program Fast Track, Kuliah S1 dan S2 Hanya 5 Tahun
Gelar Ramah Tamah, Plt Rektor Bakar Semangat Lulusan FIKK
Tembus Tingkat Nasional, Mahasiswi FBS Jadi Finalis Pilmapres 2026 Perwakilan LLDIKTI IX
Direktur Pascasarjana UNM Targetkan Penambahan Program Studi Baru
UNM Gratiskan Jas Almamater bagi Seluruh Mahasiswa Baru Tahun 2026
Kenang Solidaritas Persma Lawan Tindakan Represif di Kampus Oranye
UP BK Gelar Workshop Peningkatan Kapasitas Guru/Wali Kelas
Pekan Sastra 2026 Hadirkan Lomba Esai Sastra bagi Siswa SMA Se-Sulselbar
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:58 WITA

Buka Program Fast Track, Kuliah S1 dan S2 Hanya 5 Tahun

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:41 WITA

Gelar Ramah Tamah, Plt Rektor Bakar Semangat Lulusan FIKK

Senin, 13 Juli 2026 - 23:44 WITA

Tembus Tingkat Nasional, Mahasiswi FBS Jadi Finalis Pilmapres 2026 Perwakilan LLDIKTI IX

Senin, 13 Juli 2026 - 11:27 WITA

Direktur Pascasarjana UNM Targetkan Penambahan Program Studi Baru

Senin, 6 Juli 2026 - 22:16 WITA

UNM Gratiskan Jas Almamater bagi Seluruh Mahasiswa Baru Tahun 2026

Berita Terbaru

Potret Wakil Dekan Tiga FIP UNM, Suardi, (Foto: Int.)

Fakultas Ilmu Pendidikan

Pimpinan FIP Klarifikasi Polemik Senat PAW, Tunjukkan Dokumen Resmi

Kamis, 16 Jul 2026 - 14:02 WITA

Surat Usulan Tiga Nama Calon Anggota Senat PAW dari Jurusan PGPAUD Kepada Dekan FIP UNM, (Foto: Dok. Profesi)

Fakultas Ilmu Pendidikan

Dekan FIP Bantah Tuduhan Otoriter dalam Penetapan Senat PAW

Kamis, 16 Jul 2026 - 13:48 WITA

Poster Open dan Pekan Pujangga 2026, (Foto: Int.)

Fakultas Bahasa dan Sastra

Open dan Pekan Pujangga 2026 Gelar Lomba Esai Nasional Kategori Universitas

Rabu, 15 Jul 2026 - 22:08 WITA

Sampul E-TABLOID 297

E-Tabloid

E-TABLOID 297

Rabu, 15 Jul 2026 - 21:36 WITA