PROFESI-UNM.COM – Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian beberapa waktu lalu terkait brankas narkoba yang di temukan dalam lingkup Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) menyebutkan terduga pelaku adalah alumni. Namun saat diselidiki lebih lanjut, terduga pelaku yang saat ini sudah menjadi pelaku adalah mahasiswa Drop Out (DO).
Kapolda Sulsel, Setyo Boedi menyebut tersangka kasus ini bukan mahasiswa aktif UNM ataupun alumni namun mahasiswa DO.
Tersangka kasus brankas narkoba yang sudah diperjelas oleh Kapolda Sulsel Setyo Boedi merupakan mahasiswa yang pernah berkuliah di UNM namun tidak selesai atau di DO. Akses masuk tersangka perlu dipertanyakan sehingga bisa mengakses sekretariat lembaga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas keamanan, Bahtiar menyebut bahwa petugas keamanan yang berjaga minimal dua orang setiap pergantian shift dan selalu mempertanyakan keberadaan mahasiswa di kampus pada malam hari.
Namun, mahasiswa yang ditegur seringkali hanya menjanjikan akan segera pulang dan ada juga beberapa yang tetap tinggal dengan alasan sudah dapat izin pimpinan.
“Jika kami tanya mereka hanya mengatakan akan segera pulang, kadang ada langsung pulang kadang ada yang agak lama baru pulang,” katanya.
Ditemukan jawaban yang berbeda dengan petugas keamanan, pengurus Lembaga Kemahasiswaan (LK) yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkap bahwa akses masuk kampus di parangtambung 24 jam dan bisa diakses siapa saja.
“Kalo di parangtambung 24 jam ji, biar jam berapa bisaji masuk orang,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan akan merasa segan menegur senior yang datang ke kampus, sekalipun bukan mahasiswa aktif.
“Walaupun nda selesai di kampus, tapi dikenalmi apalagi kita juniorki pasti seganki,” ungkapnya. (*)
Reporter: Nurul Mutmainna