Tanggapi Aksi FPR Sulsel, Polda Sulsel: Akan Dilakukan Proses Pembuktian di Peradilan

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2020 - 23:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM – Aliansi Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulawesi Selatan menggelar aksi terkait pencabutan Undang-undang (UU) Cipta Kerja serta pembebasan Ijul dan korban salah tangkap lainnya, aksi tersebut telah berlangsung di depan Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan (Polda) Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Rabu, (28/10).

Massa aksi yang terdiri dari FMN Makassar, HMJ PKO FIK UNM, BEM FIS UNM, Seruni Sulsel, HMO FT UNM, BEM FMIPA UNM, Walhi Sulsel, UKM LKIMB UNM, Hima Pendidikan Sejarah FIS UNM, Pembaru Sulsel, LBH Makassar, BEM FE UNM, BEM FBS UNM, HMPS PTP FT UNM, FMK Makassar, dan Kontras Sulsel mendesak Polda Sulsel agar Supianto atau Ijul mahasiswa Jurusan Pendidikan Ekonomi Universitas Negeri Makassar (UNM) untuk segera dibebaskan.

Baca Juga Berita :  Ikor Futsal Competition Hadirkan 16 SMA untuk Bertanding

Ijul merupakan korban salah tangkap aksi pada kamis malam (22/10) lalu. Ijul ditangkap pada Jumat sore (23/10) diduga terlibat dalam aksi sistem pembakaran ambulan dan pengrusakan Gedung Sekretariat Partai Nasional Demokrat (Nasdem) saat aksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait hal tersebut, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KSPKT) Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Edi harto mengatakan bahwa akan dilakukan proses pembuktian terkait penangkapan Ijul di peradilan dan apabila bukti yang diserahkan atau yang didapat tidak menunjukkan Ijul bersalah maka Ijul akan dibebaskan.

Baca Juga Berita :  Tolak Omnibus Law, Aliansi Mahasiswa Bentangkan Atribut Penolakan

“Nanti ada proses pembuktian di peradilan kalau memang Ijul dengan bukti-bukti yang ada dia tidak terlibat dalam perkara itu, maka bisa saja IJul bebas demi hukum karena bukti yang diserahkan atau yang didapatkan kepolisian tidak terkait dengan Ijul,” jelasnya.

Lebih lanjut, Edi harto mengatakan agar diberi kepercayaan dalam menegakkan hukum serta melakukan proses hukum agar semua berjalan sesuai dengan SOP yang ada.

“Jadi mari kita sebagai bangsa Indonesia memberikan kepercayaan kepada alat-alat negara untuk menegakkan hukum melakukn aturan kemudian melakukan proses hukum,” katanya. (*)

*Reporter : Ema Humaera

Berita Terkait

Dies Natalis ke-65, Plt Rektor Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif dan Unjuk Prestasi Nasional
Relaksasi UKT Capai Rp13,41 Miliar, UNM Fokus Ringankan Beban Mahasiswa
Gratiskan Jas Almamater Maba 2026, Mekanisme Pengambilan Belum Jelas Hingga Kini
Prinsip.id Wadahi Ratusan Mahasiswa Mengabdi di Pelosok
UKM SAR Buka Rekrutmen Diklatsar XXV
Tembus Tingkat Nasional, Mahasiswi FBS Jadi Finalis Pilmapres 2026 Perwakilan LLDIKTI IX
Tak Percaya Mekanisme DPRD, Mahasiswa Pilih Simpan Tuntutan
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:10 WITA

Dies Natalis ke-65, Plt Rektor Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif dan Unjuk Prestasi Nasional

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:37 WITA

Relaksasi UKT Capai Rp13,41 Miliar, UNM Fokus Ringankan Beban Mahasiswa

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:17 WITA

Gratiskan Jas Almamater Maba 2026, Mekanisme Pengambilan Belum Jelas Hingga Kini

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:42 WITA

Prinsip.id Wadahi Ratusan Mahasiswa Mengabdi di Pelosok

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:19 WITA

UKM SAR Buka Rekrutmen Diklatsar XXV

Berita Terbaru