PROFESI-UNM.COM -Lembaga Kemahasiswaan (LK) se-Universitas Negeri Makassar (UNM) melakukan Diskusi Online melalui aplikasi Zoom bersama Wakil Rektor Bidang Administrasi (WR II UNM), Wakil Dekan II (WD II) Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) dan Wakil Dekan II ( WD II) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) pada Minggu kemarin, Senin, (29/6).
Moderator dalam diskusi daring ini adalah Enaldi yang merupakan perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNM.
Dalam pembukaan diskusi, Karta Jayadi mengatakan bahwa Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiwa bersifat dinamis dan dapat berubah-ubah sesuai kondisi perekonomian orang tua.
“Pada dasarnya UKT bukan harga mati, dapat berubah-ubah tergantung kondisi perekonomian orangtua/wali yang membiayai,” katanya.
Lanjut, Ia menututurkan, Subsidi General bagi mahasiwa selama pandemi ini adalah kuota Rp.50 ribu perbulan dalam hal akademik. Akan tetapi, untuk subsidi general dalam bentuk UKT beliau merasa tidak jujur/adil kalau semuanya kena dampak dari Covid-19 ini karena semua perekonomiannya mahasiswa berbeda-beda.
Eks Dekan Fakultas Seni dan Desain (FSD) ini juga mengatakan bahwa selama pandemi banyak anggaran-anggaran dana dikeluarkan untuk membantu memberikan subsidi sembako bagi yang terkena dampak dan untuk menekankan angka penyebaran luasan Covid-19. Oleh karena itu, UNM tidak sanggup menurunkan harga UKT tanpa adanya dokumen bukti-bukti yang akan dipertimbangkan.
“Kita tidak ada yang tahu atas dasar apa perekomian mereka dan tanpa ada bukti-bukti mahasiswa yang berasal dari keluarga pengusaha maupun yang terkena dampak,” jelasnya.
Hal ini berbeda dengan di Sulawesi Barat yang menurunkan angka UKT 60% kepada mahasiswanya karena disana 60% Bidik Misi dan 40% berbayar golongan 1 dan 2. (*)
*Reporter: Fitria Indah Saraswati
Editor: Dewan Ghiyats Yan Galistan