PROFESI-UNM.COM – Demonstran Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali turun aksi menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden Indonesia. Pada aksi kali ini massa demonstran UNM menuntut agar pemerintah menyelesaikan permasalahan seperti Karhutla, RUU yang tidak pro rakyat, pelanggaran HAM dan penertiban Perppu KPK, Jumat (18/10). Aksi kali ini berpusat di depan gedung Pinisi UNM jalan AP Pettarani Makassar.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM mengatakan Kepolisian tidak berhak untuk melarang para mahasiswa melakukan demonstrasi. Menurutnya, hal tersebut melanggar pasal 28 E ayat 3 tentang kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat di secara lisan dan tertulis.
“Kapolda tidak berwenang melarang kepada mahasiswa untuk berdemonstrasi. Kalau begitu sama saja melanggar hak masyarakat dalam mengemukakan pendapat di depan umum,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aqsa, sapaanya berharap agar Kapolda Sulsel untuk mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM. “Dan kami berharap kepada Kapolda Sulawesi Selatan mengusut pelanggaran HAM yang terjadi pada tanggal 24 September lalu,” harapnya.
Aksi yang berpusat di depan Menara Pinisi ini untuk mengkampanyekan kepada warga untuk melakukan gerakan yang lebih besar lagi.
*Reporter: Dewan Ghiyats Yan Galistan