PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Hal tersebut berdasarkan surat keputusan menteri keuangan dengan nomor surat 321/KMK.05/2019 oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) pada Jumat, 5 Apri lalu.
Melalui pertimbangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2012, yang menyebutkan bahwa instansi pemerintah yang telah memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administratif dapat ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan BLU. Hal ini juga telah mendapat persetujuan menteri keuangan atas dasar usulan menteri/pimpinan lembaga.
Sebelumnya, pada tanggal 8 November 2018 lalu, Menristekdikti telah mengajukan permohonan agar UNM ditetapkan sebagai instansi pemerintah BLU. Hasil penelitian dari tim penilai yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor (BAP) tanggal 7 Februari lalu menetapkan dan menayatakan UNM layak ditingkatkan dari Satuan Kerja (Satker) ke BLU.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penerapannya, status BLU ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan. Meskipun begitu, pihak menteri keuangan berhak melakukan peninjauan kembali sesuai peraturan yang berlaku. (*)
*Reporter: Rara Astuti