
PROFESI-UNM.COM – Polisi melayangkan surat pemanggilan pertama kepada dosen Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Makassar (UNM) yakni Sudirman (Sekretaris Jurusan Penjaskesrek), Adnan Husain (Pembantu Dekan III) dan Hasbunallah (Sekretaris Jurusan PGSD Kesrek) untuk tindak lanjut terkait kasus demontrasi yang berujung ricuh dan terjadi pemukulan kepada mahasiswa, pada Selasa (18/9) pekan lalu.
Anggota unit Badan Reserse Kriminal Polsek Rappocini Makassar, Rizal mengatakan, sudah memproses kasus penganiayaan yang telah dilaporkan oleh mahasiswa.
“Kami telah melakukan proses terhadap kasus ini, dan sudah memberikan surat pemanggilan terhadap pelaku yang bersangkutan. Jadi suratnya telah kami berikan kepada Dekan FIK,” katanya saat ditemui, Selasa (25/9)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rizal menambahkan, bahwa pihak kepolisisan akan segera memanggil oknum dosen beserta para saksi untuk dimintai keterangan.
“Setelah pelaku terduga dipanggil, selanjutnya kami juga akan memanggil pihak saksi,” bebernya.
Jadwalnya, besok akan dijadwalkan pemeriksaan kepada dosen yang diduga melakukan pemukulan.
“Iya, besok sudah ada yang dipanggil dosen terlapor. Nanti setelah itu baru akan dipanggil saksi,” pungkasnya. (*)
*Reporter: Nurul Atika