
PROFESI-UNM.COM – Berdasarkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tertanggal 24 Oktober, sebanyak 14 Program Studi (Prodi) di Universitas Negeri Makassar (UNM) kedaluwarsa. Hingga saat ini, prodi tersebut belum mengajukan reakreditasi.
Berikut daftar prodi yang kedaluwarsa
1. Teknik Sipil Bangunan Gedung (DIII)
2. Mesin Otomotif (DIII)
3. Tata Busana (DIII)
4. Teknik Elektro (DIII)
5. Tata Boga (DIII)
6. Pendidikan Seni Rupa (S1)
7. Pendidikan Teknik Elektro (S1)
8. Pendidikan Administrasi Perkantoran (S1)
9. Bahasa Dan Sastra Indonesia (S1)
10. Pendidikan Koperasi (S1)
11. Pendidikan Teknik Mesin (S1)
12. Pendidikan Seni Rupa (S2)
13. Pendidikan Fisika (S2)
14. Pendidikan Bahasa (S2)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sanksi bagi prodi yang tidak mengusulkan akreditasi ulang telah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristek Dikti) Nomor 100 Tahun 2016. Tidak diperbolehkan meluluskan mahasiswa, menyelenggarakan wisuda, tidak dapat menerima mahasiswa baru dan tidak dapat melaksanakan proses belajar mengajar. (*)
*Reporter: St. Reski Amalia / Editor: Wahyudin