
PROFESI-UNM.COM – Tercatat diawal tahun 2018, sebanyak 13 Program Studi (Prodi) di Universitas Negeri Makassar (UNM) memiliki status akreditasi yang kedaluwarsa. Jumlah tersebut merujuk pada data, Badan Akreditasi Nasiona Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Adapun prodi yang kadaluwarsa, diantaranya:
1. Teknik Sipil Bangunan Gedung (D-III)
2. Mesin Otomotif (D-III)
3. Tata Busana (D-III)
4. Pendidikan Teknik Elektro (S1)
5. Teknik Elektro (D-III)
6. Tata Boga (D-III)
7. Pendidikan Koperasi (S1)
8. Bahasa dan Sastra Indonesia (S1)
9. Pendidikan Teknik Mesin (S1)
10. Pendidikan Seni Rupa (S2)
11. Pendidikan Fisika (S2)
12. Pendidikan Bahasa (S2)
13. Ppg Pendidikan Guru Sekolah Dasar (Profesi)
Sanksi bagi prodi yang tidak mengusulkan akreditasi ulang telah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristek Dikti) Nomor 100 Tahun 2016. Adapun sanksinya, yaitu tidak diperbolehkan meluluskan mahasiswa, menyelenggarakan wisuda, tidak dapat menerima mahasiswa baru, dan tidak dapat melaksanakan proses belajar mengajar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengajuan akreditasi ulang perlu dilakukan untuk memperpanjang masa akreditasi. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php (*)
*Reporter: Ulil Afiah Az-zakiyah/Editor: Faisal Fajar