Prodi Kedaluwarsa Akan Dikenakan Sanksi Administrasi Berat

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 19 Juli 2017 - 20:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil Pencarian Akreditas Universitas Negeri Makassar pada situs resmi BAN-PT. (Foto: Int)

PROFESI-UNM.COM – Mengacu pada pasal 28 Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristek Dikti) Nomor 100 Tahun 2016, perguruan tinggi yang tidak mengusulkan akreditasi ulang maka akan dikenakan sanksi administratif berat.

Administrasi berat berupa, tidak diperbolehkannya meluluskan mahasiswa atau menyelenggarakan wisuda, tidak dapat menerima mahasiswa baru, serta tidak dapat melaksanakan proses belajar mengajar.

(Baca juga : 7 Akreditasi Prodi UNM Kedaluwarsa)

Ketua Prodi Pendidikan Teknik Elektro, Syarifuddin Kasim mengatakan, pengajuan re-akreditasi telah dilakukan. Sebelumnya, pihaknya telah jauh hari merampungkan keperluan untuk proses tersebut.

“Ya, tinggal kita menunggu tim asesor, tapi yang pasti kita sudah merampungkan semuanya,” kata Pria asal Parepare ini.

Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I), Muharram pun mengatakan, semua prodi yang berstatus kedaluwarsa tengah bersiap untuk melakukan proses re-akreditasi. “Sementara ini masih dalam proses,” kata Guru Besar Kimia Organik ini.

Baca Juga Berita :  UNM Hadirkan Tokoh Politik di Perhelatan Wisuda

(Baca juga: UNM Resmi Raih Akreditasi A)

Padahal berdasarkan Surat Keputusan No.1465/SK/BAN-PT/Akred/PT/V/2017, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) secara resmi menetapkan pemeringkatan akreditasi institusi Universitas Negeri Makassar (UNM) yang awalnya terakreditasi B menjadi A tertanggal 12 Juni lalu, tetapi masih menyisahkan prodi yang kedaluwarsa. (*)


*Reporter: Wahyudin

Berita Terkait

Dies Natalis ke-65, Plt Rektor Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif dan Unjuk Prestasi Nasional
Relaksasi UKT Capai Rp13,41 Miliar, UNM Fokus Ringankan Beban Mahasiswa
UKM SAR Buka Rekrutmen Diklatsar XXV
Lampaui Seluruh LPTK di Indonesia, UNM Jawara Hibah BIMA 2026
Terima SP2HP, Pelapor Dorong Pengusutan Karta Jayadi Lewat UU TPKS
Rayakan 20 Tahun, KPID Sulsel Apresiasi Insan Penyiaran lewat KPID Awards 2025
Sinergi UNM dan UNIPOL Serahkan Teknologi Inovatif Dukung Produktivitas Masyarakat Desa Congko
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:10 WITA

Dies Natalis ke-65, Plt Rektor Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif dan Unjuk Prestasi Nasional

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:37 WITA

Relaksasi UKT Capai Rp13,41 Miliar, UNM Fokus Ringankan Beban Mahasiswa

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:19 WITA

UKM SAR Buka Rekrutmen Diklatsar XXV

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:14 WITA

Selasa, 28 April 2026 - 00:43 WITA

Lampaui Seluruh LPTK di Indonesia, UNM Jawara Hibah BIMA 2026

Berita Terbaru

Foto bersama setelah praktik gosok gigi, (Foto: Ist.)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

P2M MP Ekolibrium FEB Gelar Edukasi PHBS dan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Selasa, 4 Agu 2026 - 23:38 WITA

Nurul Izza korban selamat KMP Mutiara Sentosa 02 saat Video Call dengan Keluarganya, (Foto: Int)

Korban Kebakaran KMP

Selamat dari Kebakaran Kapal, Mahasiswa UNM Tiga Jam Terombang-ambing

Selasa, 4 Agu 2026 - 23:32 WITA

Potret Foto bersama MP Ekolibrium FEB dan pelaku UMKM dalam kegiatan Pelatihan Legalitas Usaha dan Sertifikasi Produk, (Foto: Ist.)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

P2M MP Ekolibrium FEB Latih Legalitas Usaha UMKM Bulutana

Selasa, 4 Agu 2026 - 23:27 WITA

Suasana Pembukaan ANALISIS IX HMJ Statistika FMIPA di Ruang Rapat Lt.3 Gedung Menara FMIPA UNM, (Foto: Ist.)

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam

Alihkan Liburan untuk Pengabdian,  HMJ Statistika Raih Apresiasi

Selasa, 4 Agu 2026 - 23:11 WITA