Waspada, Praktik Pungutan Liar Marak di UNM

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 20 November 2016 - 15:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menara Pinisi Universitas Negeri Makassar, Jl. A.P. Pettarani. (Foto: Int)
Menara Pinisi Universitas Negeri Makassar, Jl. A.P. Pettarani. (Foto: Dok. Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Pungutan liar (pungli) marak terjadi di Universitas Negeri Makassar (UNM). Korban dalam praktik tersebut tak lain adalah mahasiswa UNM. Salah satu modusnya, ialah mereka dikenakan biaya saat penyelesaian studi.

Ketua Komisi Sosial Politik (Sospol) Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) FIS UNM, Ahmad Fadli Yunus mengungkapkan, banyak mahasiswa yang dijadikan korban dan enggan mempertanyakan kejanggalan tersebut. Mereka terpaksa harus membayar biaya ke pihak birokrasi saat hendak menyelesaikan studinya.

“Misalnya masalah budaya terima kasih yang sering dijadikan alasan untuk melakukan pungli, saat mahasiswa dalam penyelesaian studi,”ucap mahasiswa angkatan 2013 itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengaku sering mengadu permasalahan ini ke birokrasi. Namun, pihaknya berasalan penggunaan biaya tersebut untuk kepentingan operasional seperti sarana dan prasarana kampus.

Baca Juga Berita :  Gelar Inovasi, Pemerintah Bantaeng Apresiasi Kinerja Mahasiswa UNM

“Uang yang kita bayar yang tidak masuk ke PNPB barangkali ada tujuan baiknya, semisal untuk rehabilitas gedung, perpustakaan, pengadaan fasilitas dan sebagainya. Akan tetapi persoalannya bukan seputar baik atau buruk tujuan dari pungutannya. Persoalannya adalah seputar pertanggungjawaban alias akuntabilitas dari uang tersebut. Mengelola kampus, tentu berbeda dengan mengelola dompet pribadi,”ujarnya.

Mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Negara FIS ini menjelaskan, setiap uang yang disetori ke kampus, haruslah menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pasal 3 ayar 2 UU Nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP diatur bahwa setiap PNBP harus diatur dengan Undang- Undang maupun peraturan pemerintah. Jika tidak, lanjutnya, ketika ada pungutan yang meskipun sudah punya dasar hukum yang dikeluarkan oleh pihak kampus saja, hal itu
masih belum bisa dibenarkan.

Baca Juga Berita :  Ketua BPK RI Siap Bantu Mahasiswa UNM Raih Beasiswa LPDP

“Sederhananya begini, setiap uang yang kita setor ke kampus, haruslah menjadi PNBP. Artinya, ketika uang yang kita setor tidak masuk sebagai PNBP, pastilah merupakan pungli,” kata Fadli.

“Adapun dalam Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP, semoga belum diubah, itu dijelaskan bahwa setiap PNBP harus diatur dengan undang-undang maupun peraturan pemerintah. Artinya, ketika ada pungutan yang punya dasar hukum, tapi dasar hukumnya hanya sekadar peraturan rektor, dekan, atau cuma
aturan dari kajur atau prodi saja, hal itu tidak dapat dibenarkan,”tutupnya. (*)


*Tulisan ini terbit pada Weekly News Edisi 02

Berita Terkait

UKM SAR Buka Rekrutmen Diklatsar XXV
Tembus Tingkat Nasional, Mahasiswi FBS Jadi Finalis Pilmapres 2026 Perwakilan LLDIKTI IX
Build with AI 2026 Bekali Talenta AI Makassar
Mahasiswa D4 Tata Boga Raih Juara 3 Duta FT 2026
Lampaui Seluruh LPTK di Indonesia, UNM Jawara Hibah BIMA 2026
Pos Satpam Diserang, Diduga Oknum Mahasiswa Rusak Fasilitas
Mahasiswa Bahasa Jerman 2024 Jadi Mawapres Berkat Keluar dari Zona Nyaman
Berita ini 201 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:19 WITA

UKM SAR Buka Rekrutmen Diklatsar XXV

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:14 WITA

Senin, 13 Juli 2026 - 23:44 WITA

Tembus Tingkat Nasional, Mahasiswi FBS Jadi Finalis Pilmapres 2026 Perwakilan LLDIKTI IX

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:00 WITA

Build with AI 2026 Bekali Talenta AI Makassar

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:45 WITA

Mahasiswa D4 Tata Boga Raih Juara 3 Duta FT 2026

Berita Terbaru

Poster Open Recruitment Diklatsar XXV UKM SAR UNM, (Foto: Int.)

Universitas Negeri Makassar

UKM SAR Buka Rekrutmen Diklatsar XXV

Kamis, 23 Jul 2026 - 11:19 WITA

PROFESI.UNM.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (Kema) Psikologi Universitas Negeri Makassar (UNM) Mengadakan Psychopreneur Expo. Kegiatan ini bertempat di Atrium Paris New Trans Studio Mall Makassar. Rabu (22/7).

Agendasiana

Owner Hibrida Florist Sampaikan Tanpa Modal Uang Bisa Buat Usaha

Rabu, 22 Jul 2026 - 21:31 WITA

Potret Wakil Rektor Dua Menutup Acara Pameran Pendidikan dalam Rangkaian Dies Natalis ke-65 UNM, (Foto: Rahmadani)

Dies Natalies

Wakil Rektor Dua Tutup Pameran Pendidikan Dies Natalis ke-65 Tahun

Rabu, 22 Jul 2026 - 19:31 WITA

Foto Perangkat Smart Classroom Digital (SCD) yang Dipamerkan FMIPA UNM pada Pameran Pendidikan Dies Natalis ke-65 UNM, (Foto: Ist.)

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam

Media Pembelajaran Interaktif SCD FMIPA Tampil di Pameran Pendidikan Dies Natalis ke-65 UNM

Rabu, 22 Jul 2026 - 19:27 WITA