UNM Tidak Berlakukan Denda UKT di Semester Ganjil

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 1 Juli 2018 - 18:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumuman Rektor terkait keterlambatan pembayaran UKT Nomor: 3206/UN36/TU/2018(Foto: Ist)

PROFESI-UNM.COM – Berdasarkan pengumuman Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Nomor: 3206/UN36/TU/2018 yang dikeluarkan tanggal 26 Juni 2018, terkait keterlambatan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil Tahun Akademik 2018/2019 tidak diberlakukan. Sabtu, (30/6)

Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I) menjelaskan, alasan tidak diberlakukannya kembali denda UKT tersebut dengan alasan selalu ada kecurigaan dari ketua-ketua lembaga apabila pihak UNM mengambil keuntungan dari denda tersebut.

Baca Juga Berita :  Selesaikan Kisruh IKA, Rektor UNM Bentuk Tim Ad Hoc

“Ya kami tidak berlakukan kembali karena semua ketua-ketua lembaga selalu menuduh kami mengambil keuntungan dari denda tersebut jadi kami tiadakan,” katanya saat diwawancarai via telpon.

Lanjut, Guru Besar Kimia Organik ini menambahkan agar semua mahasiswa UNM nantinya bisa tepat waktu dalam melakukan pembayaran UKT.

“Jadi saya himbau untuk seluruh mahasiswa bisa tepat waktu untuk membayar UKT nya, jika terlambat mereka akan cuti akademik,” ungkapnya

[divider][/divider]

*Reporter: Muh. Sauki Maulana

Berita Terkait

UNM Rilis Prosedur Daftar Ulang Jalur Mandiri, Catat Alur dan Syaratnya
Hasil Seleksi Mandiri Jalur Prestasi dan Skor UTBK Resmi Dirilis Sore Ini
Gelar Pameran Tunggal ‘Roots’, FSD Dorong Mahasiswa Lahirkan Karya Seni Berbasis Akademik
Angkat Tema “Roots”, Pameran Tunggal Soroti Perjuangan Alam di Ruang Kota
Raih Juara 2 Lomba Opini, Angkat Tema Pemanfaatan AI secara Bijak
Olimpiade Pendidikan dan Pekan Pujangga Hadirkan Lomba Esai Nasional
Lulusan Terbaik Wisudawan Magister FIKK Bagikan Motivasi Kuliah
Mahasiswa UNM Gelar Aksi Seruan Republik Indonesia Sekarat, Soroti MBG hingga UU Perampasan Aset
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:04 WITA

UNM Rilis Prosedur Daftar Ulang Jalur Mandiri, Catat Alur dan Syaratnya

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:58 WITA

Hasil Seleksi Mandiri Jalur Prestasi dan Skor UTBK Resmi Dirilis Sore Ini

Senin, 22 Juni 2026 - 18:33 WITA

Gelar Pameran Tunggal ‘Roots’, FSD Dorong Mahasiswa Lahirkan Karya Seni Berbasis Akademik

Senin, 22 Juni 2026 - 18:09 WITA

Angkat Tema “Roots”, Pameran Tunggal Soroti Perjuangan Alam di Ruang Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 17:54 WITA

Raih Juara 2 Lomba Opini, Angkat Tema Pemanfaatan AI secara Bijak

Berita Terbaru

Potret Foto Bersama di Momen Perayaan Harlah ke-18 LK FEB UNM, (Foto: Ist.)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Usung Semangat Ekonomi Satu, LK FEB Rayakan Harlah ke-18 dengan Perkuat Solidaritas

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:38 WITA

Potret Foto Bersama Tim PPK Ormawa Himanika dan Pimpinan Fakultas (Foto: Int).

Fakultas Teknik

Lepas Tim PPK Ormawa, FT Dorong Mahasiswa Hadirkan Inovasi Berkelanjutan

Selasa, 23 Jun 2026 - 20:23 WITA