UNM Tidak Berlakukan Denda UKT di Semester Ganjil

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 1 Juli 2018 - 18:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumuman Rektor terkait keterlambatan pembayaran UKT Nomor: 3206/UN36/TU/2018(Foto: Ist)

PROFESI-UNM.COM – Berdasarkan pengumuman Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Nomor: 3206/UN36/TU/2018 yang dikeluarkan tanggal 26 Juni 2018, terkait keterlambatan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil Tahun Akademik 2018/2019 tidak diberlakukan. Sabtu, (30/6)

Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I) menjelaskan, alasan tidak diberlakukannya kembali denda UKT tersebut dengan alasan selalu ada kecurigaan dari ketua-ketua lembaga apabila pihak UNM mengambil keuntungan dari denda tersebut.

Baca Juga Berita :  Nurul Khalizah Khaeriyah, Ketua Baru HMPS Acces

“Ya kami tidak berlakukan kembali karena semua ketua-ketua lembaga selalu menuduh kami mengambil keuntungan dari denda tersebut jadi kami tiadakan,” katanya saat diwawancarai via telpon.

Lanjut, Guru Besar Kimia Organik ini menambahkan agar semua mahasiswa UNM nantinya bisa tepat waktu dalam melakukan pembayaran UKT.

“Jadi saya himbau untuk seluruh mahasiswa bisa tepat waktu untuk membayar UKT nya, jika terlambat mereka akan cuti akademik,” ungkapnya

[divider][/divider]

*Reporter: Muh. Sauki Maulana

Berita Terkait

Kisah Aslinda, Perempuan Pinrang yang Menjadi Pilar Akademik UNM
KKN Kebangsaan 2025 Digelar di Maros dan Pangkep, Mahasiswa Bersiap Jalani Pengabdian di Desa
UNM Umumkan Jadwal Pembayaran UKT Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2025
UNM Umumkan Perubahan Jadwal Pendaftaran Ulang SNBT 2025, Berikut Rincian Lengkapnya
Langganan Jadi Wasit Turnamen Internasional, Ini Daftar Turnamen yang Jamalong Pernah Pimpin
Fokus Pemanfaatan Bahan Lokal, Anggota DPRD Inspirasi IPMIL Raya UNM
Inagurasi Angkatan 2024 FBS UNM Tegaskan Peran Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan
Pendaftaran Mandiri UNM Telah Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:17 WITA

Kisah Aslinda, Perempuan Pinrang yang Menjadi Pilar Akademik UNM

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:46 WITA

KKN Kebangsaan 2025 Digelar di Maros dan Pangkep, Mahasiswa Bersiap Jalani Pengabdian di Desa

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:04 WITA

UNM Umumkan Jadwal Pembayaran UKT Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2025

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:23 WITA

UNM Umumkan Perubahan Jadwal Pendaftaran Ulang SNBT 2025, Berikut Rincian Lengkapnya

Senin, 9 Juni 2025 - 12:02 WITA

Langganan Jadi Wasit Turnamen Internasional, Ini Daftar Turnamen yang Jamalong Pernah Pimpin

Berita Terbaru

Pementasan Teater Dalam Acara Antama Balla, (Foto: Muh. Zaki Mubarak)

Kampusiana

Antama Balla Bukti Seni Tak Pernah Mati di Bengkel Sastra UNM

Senin, 30 Jun 2025 - 23:35 WITA

Suasana ramah tamah wisudawan IKA Fakultas Seni dan Desain UNM periode Juni 2025, (Foto: Hafid Budiawan)

Agendasiana

[FOTO] Rangkaian Momen Hangat di Ramah Tamah FSD UNM

Senin, 30 Jun 2025 - 23:29 WITA

Surat Pengumuman Tahapan Waktu Peninjauan UKT, (Foto: Ist.)

Agendasiana

UNM Umumkan Jadwal Peninjauan UKT untuk Mahasiswa

Senin, 30 Jun 2025 - 23:20 WITA

Memon Rektor memberikan sambutan (Foto: Dok. Profesi)

Agendasiana

Wisudawan Harus Jadi Agen Perubahan Pemerataan Pendidikan

Senin, 30 Jun 2025 - 23:07 WITA

Potret Fuad Farizt De Aprilia, (Foto : Ist.)

Opini

[OPINI] MELEMAHNYA JATI DIRI KAUM TERPELAJAR

Senin, 30 Jun 2025 - 22:54 WITA