PROFESI-UNM.COM – Di awal tahun ini, sebanyak 342 mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) dinyatakan Drop Out (DO). Hal tersebut merujuk pada Surat Keputusan (SK) Nomor 6513/UN36/KM/2018 per tanggal 26 Desember 2018 tentang Penetapan Mahasiswa Putus Studi/Drop Out pada Program Sarjana dan Program Diploma UNM.
Hal tersebut dibenarkan oleh Rektor UNM, Husain Syam saat ditemui, (9/1). Ia menegaskan bahwa mereka yang dikeluarkan merupakan mahasiwa yang tidak mengikuti aturan akademik yang berlaku.
“Yah ada karena batas waktu studi, lewat masa studi, sudah melebihi tujuh tahun, tidak aktif selama tiga semester berturut-turut dalam perkuliahan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun rinciannya, yakni Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) sebanyak 30 orang, Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) sebanyak 47 orang, Fakultas Teknik (FT) berjumlah 60 orang. Lalu, Fakultas Ilmu Sosial (FIS) dengan total 21 orang, Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) sebanyak 56 orang.
Selain itu, ada juga Fakultas Seni dan Desain (FSD) berjumlah 20 orang, Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) sebanyak 83 orang, dan Fakultas Psikologi (FPsi) total 6 orang. Serta Fakultas Ekonomi (FE) sebanyak 19 orang.
Pada tahun 2018 lalu, UNM juga mengumumkan DO terhadap mahasiswanya. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 2.434 mahasiswa pun dikeluarkan dari kampus omar bakrie ini. (*)
*Reporter: Nurul Atika