
PROFESI-UNM.COM – Empat tahun lebih aturan Uang KuliahTunggal (UKT) berlaku di Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia.Selama itu pula berbagai polemik bermunculan menyertai kebijakan ini, khususnya di Universitas Negeri Makasasar (UNM). Salah satunya, UKT semester sembilan.
Pasalnya, penetapan dan perancangan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) hanya mengatur mahasiswa membayar mulai semester1 hingga 8 untuk strata satu dan semester 1 hingga 6 untu diploma.
Bahkan aturan ini diperkuat dalam pedoman penyusunan Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (SSBOPTN) yang dikeluarkan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dimana telah diatur perhitungan paket BPOTN dibagi dengan angka 8 untuk jenjang sarjana dan jenjang diploma.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga sangat tidak bijak bila mahasiswa semester sembilan membayar UKT secara penuh. Lantaran sebagain besar mahasiswa diatas semester delapan berkutat pada penyelesain studi.
Hal ini pun diakui mahasiswa Pendidikan Psikologi Ikram yang kini tengah menjalani semester sembilan. Ia membeberkan pembayaran UKT untuk angkatan 2013 dinilai memberatkan karena harus membayar penuh. mata kuliah yang tidak sesuai dengan harga UKT.
“Jumlah mata kuliahku itu tidak sama lagi dengan semester satu dan dua. Jadi apakah sepadan dengan saya yang membayar empat juta, sedangkan saya hanya program proposal dan skipsi saja. Apalagi sebagian besar dari kami sudah tidak lagi menggunakan fasilitas kampus dan proses penunjang pembelajaran seperti semester sebelumnya,” bebernya.
Ia pun meminta, pihak birokrasi kampus orange untuk melakukan wawancara ulang terhadap mahasiswa semester sembilan. “Mestinya harus ada wawancara karena sebenarnya UKT itu bukan murni mempertimbangkan jalur masuk, tapi harus melihat kondisi ekonomi mahasiswa,” pintanya.
Senada dengan itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) UNM, Yunasri Ridho berpendapat penyusunan UKT telah diatur dalam Permenristek Dikti nomor 39 tahun 2016. “Dalam Permen tersebut telah diatur tentang Biaya Kuliah Tunggal mahasiswa. Sedangkan UKT merupakan besaran yangterhitung dari BKT yang dikurangi bantuan dari pemerintah atau BOPTN,” ujarnya.
Mahasiswa PPKn ini menganggap, mahasiswa semester sembilan seharusnya tidak lagi dikenakan biaya UKT secara menyeluruh. ”Apalagi dalam Permen itu menyebutkan, UKT itu disusun berdasarkan kebutuhan mahasiswa dan kebutuhan ekonomi. Jadi melihat hal itu, mestinya UKT juga berkurang,” anggapnya.
Pria asal Polewali Mandar (Polman) ini pun mendesak agar pimpinan universitas secepatnya mengadakan dialog dengan Lembaga Kemahasiswaan menyoal UKT. “Supaya bisa menghasilkan kesepahaman dan solusi yang tepat untuk permasalahan ini,” tegasnya.
Bahkan, mahasiswa angkatan 2012 ini berjanji akan mengawal persoalan semsester sembilan hingga selesai. “Jika pihak birokrasi tidak merespon, kami dan BEM fakultas akan mengawal persoalan mahasiswa yang akan menjalani semester sembilan hingga tuntas. Kita akan bersama-sama mengawal pada bulan Agustus,” janjinya.
Di tempat terpisah, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM Mudabbir menjelaskan, aturan biaya kuliah telah tercantum di lampirann Pemeristekdikti nomor 39 pasal 4. “Nominal pembayaran UKT itu didasarkan masa studi. Masastudi yang dimaksud hanya sampai semester delapan,” jelasnya.
Mahasiswa asal Wajo inimenekankan, elite pejabat kampus perlu turun lapangan langsung mengevaluasi kebijakan UKT. Ia menilai, aturan terkait UKT bisa diubah sesuai dengan aturan Permenristekdikti. “Regulasinya begitu, berdasarkan kemampuan ekonomi serta kebutuhan mahasiswa per semesternya. UKT itu bersifat tunggal, kebutuhan mahasiswa setiap semester berbeda sehingga perlu ada penurunan. Bahkan diperlukan evaluasi setiap tahunnya agar kebutuhan teman-teman bisa diidentifikasi,” nilainya.
Mahasiswa angkatan 2013 ini berharap, perlu ada penuruan UKT untuk mahasiswa semester sembilan. “Kedepan pasti ada pengalawan, Kami harap ada jalan keluar yang terbaik terkait permasalahan ini,” harapnya.
Hal yang sama turut diutarakan Presiden BEM Fakultas Teknik (FT) UNM Khaerul Mukmin. Ia menuturkan mahasiswa diatas semester delapan sangat dirugikan jika harus membayar UKT seperti semester sebelumnya. “Penentuan UKT angkatan 2013 berangkat dari BKT yang mengatur sampai semester delapan seusai kebutuhan unit cost tiap Prodi. Jadi sangat dirugikan jika masih membayar mahal tapi kebutuhan dalam PBM semakin sedikit,” tuturnya.
Presiden BEM Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNM Syaenal juga mengungkapkan, komponen biaya UKT yang telah memasuki semester sembilan sudah berbeda. Jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) dan proses pembelajaran dalam ruangan telah berkurang. Bahkan tidak sama sekali.
“Logikanya adalah UKT telah diporsir untuk beberapa biaya tertentu, kalau hanya tinggal skripsi kan kurang mi. Bahkan ini jelas landasan hukumnya Permenristekdikti. Jadi sangat tidak manusiawi jika disuruh membayar normal. Soal ini juga, sudah banyak universitas lain yang menurunkan dengan presentase yang variatif. Mestinya pimpinan kita mencontoh hal tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Rektor UNM Husain Syam bersikukuh untuk tidak mengurangi pembayaran UKT di atas semester delapan. Ia menilai sepanjang mahasiswa masih dalam proses penyelesain studi maka diwajibkan membayar UKT. “Begitu tidak selesai semester delapan dan masuk semester sembilan tetap membayar karena dia masih mahasiswa. Universitas lain juga melakukan hal yang sama, coba silahkan tanya,” katanya.
Guru Besar Teknologi Pertanian ini pun mengakui, lama masa studi sudah diatur delapan semester. “Ia memang dihitung sampai semester delapan, tapi kalo lebih tetap membayar UKT karena statusnya masih mahasiswa. Kenapa waktu standar sampai semester delapan, dimaksudkan mahasiswa cepat selesai, jadi memang harus bagus manajemennya,” akunya. (*)
*Tulisan ini terbit di Tabloid Profesi edisi 216 Spesial Pengumuman PMBM UNM 2017