
PROFESI-UNM.COM – Aliansi Orange Menggugat Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar aksi lanjutan terkait surat edaran nomor 3883/UN36/TU/2017 larangan mengikuti kegiatan lembaga kemahasiswaan pada semester 1 dan 2, di Jalan AP Pettarani, Rabu (27/9).
Menteri sosial dan politik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM), Andi Alauddin mengatakan aksi lanjutan ini merupakan aksi lanjutan dari aksi aliansi orange menggugat pada, Kamis (14/9) lalu.
“Ini merupakan aksi lanjutan dari aksi kemarin,”katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial (FIS) menambahkan aksi lanjutan ini digelar karena tidak adanya etikad baik dari pihak universitas untuk menerima aspirasi mahasiswa.
“Tidak ada etikad baik dari pihak universitas,”tambahnya.
Ia menjelaskan saat aksi kemarin Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Husain Syam hanya memberi pengertian mengenai keputusannya bukan mendiskusikan tuntutan mahasiswa.
“Dari bahasnya kemarin rektor pas aksi posisinya hanya ingin memberi pengertian soal keputusannya bukan mendiskusikan tuntutan orang bersatu,”jelasnya.
Lanjut, Ia mengatakan himpunan yang ada di Universitas Negeri Makassar (UNM) telah mendesak agar diadakannya kegiatan yang melibatkan mahasiswa semester 1 dan 2.
“Himpunan sudah mendesak agar diadakan kegiatan yang melibatkan maba,” jelasnya. (*)
*Reporter: Andi Asoka Ulfa