Telat Bayar SPP/UKT, Mahasiswa UNM Bakal Kena Denda Segini

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 25 Januari 2018 - 10:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I), Muharram. (Foto: Dok. Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Batas pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Negeri Makassar (UNM) akan berakhir tanggal 26 Januari mendatang. Seperti sistem sebelumnya, mahasiswa yang terlambat membayar SPP/UKT akan dikenakan denda.

Hal ini ini berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I). Ia menegaskan, kebijakan tersebut akan tetap diberlakukan pada semester genap ini.
“Aturannya tetap berlaku semester ini,” ujar PR I, Muharram.
Mantan Pembantu Dekan Bidang Akademik (PD I) FMIPA ini menjelaskan, besaran denda yang dikenakan bervariasi. Nominalnya tergantung berapa lama tenggak waktu mahasiswa terlambat membayarkan SPP/UKT.
“Kalau satu minggu dendanya 10%, sedangkan kalau terlambat sampai minggu di denda sampai 20% dari besaran biaya SPP/UKT yang ia bayar, ” tuturnya.
Ia pun menilai, aturan ini sangat efektif untuk mengurangi mahasiswa yang cuti akademik lantaran terlambat membayar. Ini sekaligus sebagai peringatan agar mahasiswa menaati jadwal pembayaran yang telah ditentukan.
“Biar ini sebagai efek jera supaya tidak melewati jadwal yang telah ditentukan. Kalau ternyata masih banyak yang melanggar kita tambah lagi dendanya, ” tegasnya. (*)

*Reporter: Ratna

Baca Juga Berita :  Research Colloquium, LPM Penalaran Publikasikan 19 Hasil Penelitian

Berita Terkait

Pendaftaran Mandiri UNM Telah Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya
Cek Hasil SNBT Mulai 28 Mei Jangan Ketinggalan
Kemewahan Putri Bugis dalam Karya Lukis “Mallebi”
PPs UNM Sediakan 26 Prodi Magister Bagi Mahasiswa Baru 2025
Pendaftar SNBP 2025 Mengalami Peningkatan yang Signifikan
UNM Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Pembayaran UKT
Surat Edaran Resmi Cuti Akademik Semester Genap 2025
Simak Syarat Peninjauan UKT semester genap TA 2024/2025
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:00 WITA

Pendaftaran Mandiri UNM Telah Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:43 WITA

Cek Hasil SNBT Mulai 28 Mei Jangan Ketinggalan

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:49 WITA

Kemewahan Putri Bugis dalam Karya Lukis “Mallebi”

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:36 WITA

PPs UNM Sediakan 26 Prodi Magister Bagi Mahasiswa Baru 2025

Selasa, 18 Februari 2025 - 23:09 WITA

Pendaftar SNBP 2025 Mengalami Peningkatan yang Signifikan

Berita Terbaru

TABLOID 284

E-Tabloid

TABLOID 284

Selasa, 3 Jun 2025 - 10:36 WITA