PROFESI-UNM.COM – Sebanyak enam mahasiswa Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Negeri Makassar (UNM) yang diskorsing kembali berkuliah. Hal ini terjadi setelah dikeluarkannya Berita Acara Pertemuan dari OMBUDSMAN Republik Indonesia (RI), Senin 18 Februari lalu.
Sebelumnya, Surat Keputusan (SK) skorsing enam mahasiswa tersebut terbit pada tanggal 10 Juli 2018 lalu. Keenam mahasiswa tersebut dianggap melanggar etika dengan masuk ke ruang Dekan FE UNM saat aksi 24 Mei lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu mahasiswa yang bersangkutan, Supianto bercerita, dicabutnya skorsing tersebut membuat dirinya senang bisa kuliah kembali. Hal ini merupakan suatu kemenangan kecil dari hasil perjuangan panjang yang telah kami lakukan bersama kawan yang sudah bersolidaritas.
“Saya merasa senang bisa kembali kuliah, kami percaya bahwa kemenangan bisa dicapai melalui kesabaran dalam berjuang,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, peristiwa ini akan menjadi pengalaman yang tidak menyurutkan semangat kami untuk terus berjuang. Hal ini juga membuat kami untuk terus memperjuangkan hak-hak demokratis dalam kampus.
“Saya berharap semoga tdak ada lagi kasus seperti ini serta kampus bisa lebih demokratis dan memperlihatkan watak ilmiahnya,” tambahnya.
Dalam berita acara dengan nomor registrasi: 0158/LM/VII/2018/MKS tersebut juga mengakomodir mahasiswa atas nama Oki Sunjaya untuk aktif mengikuti perkuliahan. Empat mahasiswa yang lain dalam hal ini Sumartono, Muammar, Imran dan Irwan yang di Sanksi Skorsing selama satu semester terlah berkuliah terlebih dahulu karena masa Skorsingnya telah lewat. (*)
*Reporter: Rara Astuti