PROFESI-UNM.COM – Aliansi Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulawesi Selatan kembali menggelar aksi pernyataan pencabutan dan penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Omnibus Law di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar. Kamis, (8/10).
Aliansi FPR Sulawesi Selatan yang mengikuti aksi kali ini, yaitu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), BEM Fakultas Teknik (FT), BEM Fakultas Ekonomi (FE), Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Pendidikan Sejarah, Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Pendidikan Kepelatihan (Keplet) Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Sulawesi Selatan (Sulsel) Front Mahasiswa Nasional (FMN) Makassar,
Berikut 12 tuntutan aliansi FPR di antaranya :
1.Cabut dan batalkan UU Cipta Kerja.
2.UU Cipta Kerja merenggut hak otonomi daerah.
3.UU Cipta Kerja mengarahkan orientasi pendidikan untuk menciptakan tenaga kerja murah.
4.Wujudkan sistem pengupahan dan jam kerja yang layak.
5.Maksimalkan penangaan dan pencegahan Covid-19.
6.Hentikan segala bentuk tindakan refresif aparat terhadap aspirasi rakyat.
7.Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
8.Berikan akses lapangan kerja seluas-luasnya untuk kaum pemuda dan rakyat Indonesia.
9.Cabut HGU PT Lonsum Bulukumba dan PTPN XIV Takalar.
10.Tolak penghapusan pidana bagi industri pelanggar ketentuan pengelolahan limbah dan bahan beracun (B3).
11.Hentikan program Reforma Agraria Palsu dan Perhutanan Sosial (RAPS) Jokowi yang menipu kaum tani dan rakyat Indonesia.
12.Wujudkan reforma agraria sejati dan industilrialisasi nasional yang mandiri dan berdaulat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
*Reporter : Irsan Juliani/Editor: Kristiani Tandi Rani