
PROFESI-UNM.COM– Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) bersama Lembaga Kemahasiswaan (LK) se-UNM kembali menggelar aksi. Aksi simbolik ini berlangsung di Pelataran Menara Pinisi, Senin (5/1).
Dalam aksi ini, demonstran menuntut agar mencabut Surat Keputusan (SK) Rektor No.590/UN36/KU/2018 terkait Penetapan Tarif KKN berbayar. Tak hanya itu, mereka juga meminta agar Menristekdikti, Mohammad Nasir diturunkan dari jabatannya.
Presiden BEM UNM, Mudabbir mengatakan, dalam pembiayaan BKT, komponen anggaran KKN telah masuk sebagai salah satu daftar yang ditanggung pembayarannya. Sehingga tidak seharusnya mahasiswa sistem UKT dituntut melakukan proses pembayaran dalam pelaksanaan. KKN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menuntut kepada pihak birokrasi agar mencabut SK KKN berbayar. Karena KKN telah masuk dalam pembiayaan BKT, sehingga jelas bahwa KKN tidak harus dibayar karena sudah masuk di UKT yang telah dibayarkan,” katanya.
Mahasiswa Jurusan Psikologi ini menambahkan, apabila aksi tersebut tidak mendapat tanggapan positif dari Rektor UNM, maka massa akan kembali aksi dengan jumlah massa yang lebih besar pada 7 Februari mendatang.
“Jika aksi ini tidak di kabulkan oleh rektor UNM, maka massa aksi akan kembali menyuarakan aspirasi dengan jumlah massa yang lebih besar di tanggal 7 februari mendatang dan menuntut agar Menristekdikti dipecat,” tegasnya. (*)
[divider][/divider]
*Reporter: Syahru Ramadhan