PROFESI-UNM.COM – Terdapat beberapa definisi korupsi yang kita kenal. Menurut asal kata, Korupsi berasal dari kata berbahasa latin “Corruptio“. Kata ini sendiri punya kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik atau menyogok.

Menurut Transparency International, Korupsi adalah perilaku pejabat publik mau politikus atau pegawai negeri yang secara tidak wajar memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Menurut hukum di Indonesia Penjelasan gamblangnya ada dalam tiga belas pasal UU No. 31 Tahun 1999 ja UU No. 21 Tahun 2001. Menurut UU itu, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorin sebagai tindak korupsi.

Akibat korupsi terdapat beberapa dampak seperti penegakan hukum dan layanan masyarakat menjadi berantakan, pembangunan fisik menjadi terbengkalai, prestasi menjadi tidak berarti, demokrasi mejadi tidak berjalan dan bahkan ekonomi menjadi hancur

Berikut contoh-contoh dari tindak Korupsi
1. Kerugian keuntungan negara;
2. Suap menyuap (istilah lain sogokan atau pelicin);
3. Penggelapan dalam jabatan;
4. Pemerasan;
5. Perbuatan curang;
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan; dan
7. Gratifikasi (istilah lain pemberian hadiah).

Tulisan ini dikutip dari buku panduan kamu buat ngelawan korupsi “Pahami Dulu Baru Lawan! Youth Against Corruption ” oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang diterbitkan oleh KPK, Jakarta.(*)

*Reporter: Firmansyah/ Editor: Sumaya Nursyahidah