PROFESI-UNM.COM – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi dari kepolisian terkait penetapan salah satu dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) berinisial K sebagai tersangka pelecehan seksual sesama jenis. Hal tersebut ia sampaikan melalui pesan WhatsApp pada Jumat, (27/06).
Dalam percakapan tersebut, Karta Jayadi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tembusan surat resmi dari kepolisian yang diterima pihak UNM. Oleh karena itu, pihak rektorat belum mengambil langkah untuk membebastugaskan dosen yang bersangkutan.
“Jika sudah ada surat tersangka dari kepolisian, pasti akan langsung kami bebastugaskan sementara,” ujar Karta Jayadi melalui pesan singkat WhatsApp.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut ia mengatakan jika statusnya telah menjadi terdakwa, maka pihak kampus akan segera mengusulkan pemecatan.
“Jika statusnya sudah terdakwa, maka akan kami usulkan pemecatannya ke Kemdikti,” lanjutnya.
Karta Jayadi juga mengimbau agar surat resmi penetapan tersangka tersebut dapat segera dimintakan langsung ke pihak kepolisian, agar kampus dapat mengambil tindakan sesuai prosedur.
Karta Jayadi menanggapi pertanyaan seputar tindak lanjut UNM terhadap dosen FIS-H yang dilaporkan terlibat kasus hukum dan kini disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang.
Sebelumnya, dosen FISH yang berinisial K telah ditetapkan sebagai tersangka pasca dilakukannya gelar perkara internal oleh pihak kepolisian pada Jumat, 26 Juni 2025. (*)
*Reporter: Ibnu Qayyum Abdullah