
PROFESI-UNM.COM – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan surat edaran bebas pungutan liar (pungli) di lingkup kampus. Surat edaran ini keluar menanggapi dialog rektor besama mahasiswa di Ballroom D Gedung Menara Pinisi pada Senin, (6/11) lalu.
Surat edaran ini tercetus atas keresahan mahasiswa mengenai memberikan makanan dan minuman saat seminar ataupun ujian.
Amal Fahri mewakili mahasiswa bertanya kepada Rektor saat sesi tanya jawab. Fahri mertanya bagaimana jika ada pimpinan fakultas menyuruh bayar saat ingin seminar atau meminta makanan tertentu saat seminar atau ujian?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagaimana pak kalau ada pimpinan fakultas disuruhki bayar untuk seminar ataupun bawa makanan saat seminar,” tanya Fahri.
Rektor langsung menanggapi pertanyaan itu dengan nantinya akan membuatkan surat edaran di lingkup UNM untuk bebas pungli dan gratifikasi.
“Kalau begitu nanti saya buatkan surat edaran, untuk melarang adanya pungli dan gratifikasi,” jelasnya.
Berikut isi surat edaran tentang larangan pungutan liar dan gratifikasi dalam lingkup Universitas Negeri Makassar:
1. Melarang mahasiswa melakukan gratifikasi dalam bentuk apapun (seperti uang, dan/atau bentuk lainnya kepada Pimpinan Fakultas, Pimpinan PPs, Jurusan/Prodi, Tenaga Pendidik, dan Tenaga Kependidikan terkait pelaksanaan kegiatan akademik seperti: pembimbingan, proposal ujian, ujian skripsi, tesis , dan disertasi.
2. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dalam melakukan pelayanan kepada mahasiswa dan pihak lainnya tidak diperbolehkan melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku di UNM.
3. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan atau ketentuan lain yang berlaku dilingkungan UNM.
4. Pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa akan dikenakan sanksi akademik.
5. Kepada Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa atau siapa saja yang merasa dibebani dengan adanya Pungutan Liar (PUNGLI) disaat berkumpul di semua unit layanan dalam lingkungan UNM untuk melaporkan ke Rektor UNM atau melalui SPI UNM.
Surat edaran ini keluar dengan persetujuan rektor dan seluruh jajarannya pada (16/11). (*)
*Reporter: Aliefiah Maghfirah Rahman