
PROFESI-UNM.COM – Mengacu pada pasal 28 Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristek Dikti) Nomor 100 Tahun 2016, perguruan tinggi yang tidak mengusulkan akreditasi ulang maka akan dikenakan sanksi administratif berat.
Administrasi berat berupa, tidak diperbolehkannya meluluskan mahasiswa atau menyelenggarakan wisuda, tidak dapat menerima mahasiswa baru, serta tidak dapat melaksanakan proses belajar mengajar.
(Baca juga : 7 Akreditasi Prodi UNM Kedaluwarsa)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Prodi Pendidikan Teknik Elektro, Syarifuddin Kasim mengatakan, pengajuan re-akreditasi telah dilakukan. Sebelumnya, pihaknya telah jauh hari merampungkan keperluan untuk proses tersebut.
“Ya, tinggal kita menunggu tim asesor, tapi yang pasti kita sudah merampungkan semuanya,” kata Pria asal Parepare ini.
Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I), Muharram pun mengatakan, semua prodi yang berstatus kedaluwarsa tengah bersiap untuk melakukan proses re-akreditasi. “Sementara ini masih dalam proses,” kata Guru Besar Kimia Organik ini.
(Baca juga: UNM Resmi Raih Akreditasi A)
Padahal berdasarkan Surat Keputusan No.1465/SK/BAN-PT/Akred/PT/V/2017, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) secara resmi menetapkan pemeringkatan akreditasi institusi Universitas Negeri Makassar (UNM) yang awalnya terakreditasi B menjadi A tertanggal 12 Juni lalu, tetapi masih menyisahkan prodi yang kedaluwarsa. (*)
*Reporter: Wahyudin