
PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446 H. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Nomor 5 Tahun 2025 tentang penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Rektor UNM telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 837/UN36/TU/2025 yang mengatur jam kerja bagi seluruh ASN di lingkungan universitas. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2025 dan ditujukan kepada berbagai pejabat serta tenaga pendidik dan kependidikan di UNM, termasuk Wakil Rektor, Dekan, Direktur PPs, Kepala Lembaga, Kepala Biro, Kepala UPT, serta tenaga kontrak.
LDF SC Al-Furqan UNM Gelar Tabligh Akbar Ramadhan Menanti
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat edarannya, Rektor UNM menyampaikan bahwa jam kerja ASN selama Ramadhan mengalami penyesuaian sesuai arahan dari Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek.
Berdasarkan aturan yang ditetapkan, Jam kerja Senin hingga Kamis berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, dengan istirahat pukul 12.00–12.30 WITA. Khusus Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WITA, dengan istirahat dari pukul 11.30 hingga 12.30 WITA.
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kenyamanan bagi ASN dalam beribadah selama bulan Ramadhan tanpa mengurangi efektivitas kinerja di lingkungan UNM.(*)
*Reporter: Hafid budiawan