
PROFESI-UNM.COM – Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) 2025 telah dibuka. KIP-K adalah bantuan biaya kuliah kepada mahasiswa kurang mampu untuk bisa melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
Secara umum syarat dan ketentuan penerima KIP-K adalah sebagai berikut:
1. Peserta adalah lulusan SMA/SMK sederajat yang lulus pada tahun 2023-2025
2. Lulus seleksi dari semua jalur masuk pada perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
3. Memiliki potensi akademik baik, tapi mempunyai keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin
4. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah
5. Mahasiswa dari keluarga yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
7. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
8. Mahasiswa yang memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai ketentuan harus membuktikannya dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
IKBIM KIP UNM GTS 2025 Sosialisasikan KIP Kuliah di UPT SMAN 17 Bulukumba
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu alur pendaftaran KIP-K adalah sebagai berikut:
1. Siswa dapat melakukan pendaftaran akun secara mandiri melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
2. Saat proses pendaftaran, siswa terlebih dahulu memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif;
3. KIP-K melakukan validasi;
4. Jika validasi berhasil, sistem KIP-K Merdeka akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
5. Kode akses dikirimkan melalui email terdaftar
6. Siswa masuk ke dalam laman KIP-K dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran
7. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP-K. (*)
*Reporter: Ficka Aulia Khaerunni