Pelaku Begal Terancam Pidana Hukuman Penjara 9 Tahun

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 25 Februari 2017 - 19:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Orang dibegal - (Foto: Ist)
Ilustrasi orang dibegal – (Foto: Ist)

PROFESI-UNM.COM – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil menangkap empat pelaku begal yang korbannya dua mahasiswi Universitas Negeri Makassar (UNM) . Pelaku terancam dikenakan hukuman sembilan tahun penjara.

(Baca juga: Mahasiswa UNM Dibegal, Empat Pelaku Ditangkap)

Hal tersebut disampaikan, Kapolrestabes Makassar Endi Sutendi, pelaku terjerat pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yang isinya sebagai berikut, “Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya.”

Baca Juga Berita :  Walikota Makassar Sebut Kegagalan Pendidikan Keluarga Penyebab Maraknya Begal

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga Berita :  Ketua UKM Seni UNM Jadi Korban Begal

“Pelaku melanggar pasal 365 KUHP,”ucapnya singkat saat dihubungi via telpon, Sabtu (25/2).

Lebih lanjut, Endi menambahkan keempat pelaku masih dibawa umur sehingga akan ada tindakan khusus yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Karena pelaku masih anak sekolah maka akan ada perlakuan khusus,”tambahnya. (*)


*Reporter: Dasrin/Editor: Resa Saputra

Berita Terkait

Penatnya Dunia Kampus, Healing ke Gunung Pilihan Mahasiswa
HIMATIK FT UNM Buka Donasi Korban Kebakaran
Kos-kosan Mahasiswa UNM Kemalingan
Lima Jurnalis Catatan Kaki Ditangkap Polisi Usai Liput Aksi Soal Pelecehan Seksual, Dua Masih Ditahan
Aksi Kampanye Penolakan PLTU Industri di Pantai Losari
GenBI UNM Jadi Agent of Change dalam Peningkatan Berwirausaha SMA 16 Makassar
Es Cendol Dawet Jajanan Tradisional yang Hits di Kalangan Mahasiswa
Selebgram Makassar Anggu Batary Hadiri Creativepreneur Vol 5.1
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 01:01 WITA

Penatnya Dunia Kampus, Healing ke Gunung Pilihan Mahasiswa

Kamis, 6 Maret 2025 - 00:51 WITA

HIMATIK FT UNM Buka Donasi Korban Kebakaran

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:46 WITA

Kos-kosan Mahasiswa UNM Kemalingan

Jumat, 29 November 2024 - 22:20 WITA

Lima Jurnalis Catatan Kaki Ditangkap Polisi Usai Liput Aksi Soal Pelecehan Seksual, Dua Masih Ditahan

Minggu, 20 Oktober 2024 - 17:07 WITA

Aksi Kampanye Penolakan PLTU Industri di Pantai Losari

Berita Terbaru

Poster MTQMN 2025 UNM Menghadirkan 15 Cabang Lomba Tingkat Mahasiswa

Agendasiana

MTQMN 2025 UNM Hadirkan 15 Cabang Lomba Tingkat Mahasiswa

Selasa, 24 Jun 2025 - 23:14 WITA

Potret Wakil Menteri Desa dan  Pembangunan Daerah Tertinggal saat berkunjung di Bank sampah Coko Nuri, (Foto: Dok. Profesi)

Agendasiana

Sampah Tak Lagi Sia-sia, Jadi Berkah di Coko Nuri

Selasa, 24 Jun 2025 - 22:45 WITA

Foto Rektor UNM pada saat sambutan sekaligus membuka kegiatan(Foto: Dokumentasi Profesi)

Agendasiana

Kampus Timur Harus Punya! Seruan Rektor UNM di Muswil Teknik Mesin

Selasa, 24 Jun 2025 - 00:33 WITA

Pengukuhan Anggota Baru LPM Penalaran UNM XXVIII Generasi Dedikatif (Foto: Ist)

LPM Penalaran UNM

LPM Penalaran UNM Kukuhkan 71 Anggota Baru Generasi Dedikatif

Senin, 23 Jun 2025 - 22:29 WITA